Thursday, 21 May, 2026

Upgrade Kebijakan Usaha Hulu Migas

TIDENG PALE – Kegiatan Upstream Oil dan Gas Executive Meeting di Surabaya, yang digagas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), pada Kamis (20/10) lalu, Bupati KTT Ibrahim Ali berkesempatan hadir.

Kegiatan yang terlaksana untuk mengupgrade pemerintah daerah terhadap beberapa kebijakan usaha hulu migas. Usaha hulu migas mencakup beberapa kegiatan, seperti eksplorasi. Dikatakan Ibrahim, migas di Indonesia terbagi dua. Yakni berkaitan kegiatan hulu migas (upstream) dan hilir migas (downstream).

“Inti kegiatan usaha hulu migas, mencari atau eksplorasi serta mengangkat sumber potensi migas dari perut bumi. Sedangkan usaha hilir migas meliputi pengolahan migas, mendistribusikan dan memperdagangkan hasil olahan migas,” jelas Ibrahim, belum lama ini.

Menurut Ibrahim, eksplorasi memerlukan suatu kajian yang panjang dan kompleks. Karena cadangan migas tidak dapat dilihat secara kasat mata. Cadangan migas atau hidrokarbon di Indonesia umumnya berada di cekungan belakang busur (back arc basin).

Dikatakan Ibrahim, pengembangan lapangan migas berkaitan dengan produksi serta eksploitasi, lifting minyak bumi ataupun gas alam. Sementara kegiatan usaha yang bersifat hilir mencakup pengolahan, transportasi, dan pemasaran.

“Koordinasi dan sinkronisasi pembangunan daerah terhadap aspek pendapatan daerah, perpajakan dan participating interest 10 persen. Serta rencana penggunaan gas bumi di daerah,” tuturnya.

Hal ini juga merupakan bagian dari sinergi SKK Migas-KKKS bersama Pemerintah Pusat dan daerah. Sehingga pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. “Kita bersama terus berupaya agar pembangunan selalu berjalan lancar dan baik, demi kemajuan daerah,” harpanya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru