TANJUNG SELOR – Perjudian sabung ayam masih marak terjadi, di wilayah keamanan Bulungan. Personel Polres Bulungan yang dibantu dari Polsek Sekatak berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perjudian sabung ayam.
Lokasi sabung ayam berada di Jalan Trans, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak. Terduga pelaku sabung ayam diamankan pada Minggu lalu (13/2). Kedua pelaku memiliki peran masing-masing. Pria berinisial SS (58) sebagai kepala sabung dan FM (31) pengadil sabung. Saat diamankan, tim membawa serta barang bukti ke Mako Polres Bulungan, berupa enam ekor ayam, tiga diantaranya mati dan satu kotak taji.
“Barang bukti kita amankan. Guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona, T.P.P. Siregar melalui Kanit Pidum Ipda Akhmad Abiyardie Syakhranie, Rabu (16/2).
Keberhasilan mengungkap perjudian sabung ayam ini, berkat informasi dari masyarakat. Karena dianggap meresahkan. “Motif pelaku nekat melakukan perjudian untuk mendapatkan keuntungan,” ungkapnya.
Untuk bisa melakukan perjudian sabung ayam, mereka memanfaatkan lahan kosong. Kedua pekaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP. Poin pertama ditegaskan, barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303. Kedua, barang siapa turut main judi di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali mengantongi izin untuk mengadakan judi itu. Maka diancam dengan pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (kn-2)


