Thursday, 30 April, 2026

Nakhoda Pembawa Sabu 20 Kg Divonis Hukuman Mati

TARAKAN – Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syaripudin menjatuhkan hukuman dengan pidana mati bagi terdakwa Bahar, kasus narkotika jenis sabu seberat 20 kg. Sisanya vonis paling tinggi 20 tahun kepada Bahar, Burhansyah, Lukman, Roby, Nasrul, Parlin dan Sahar di persidangan, Selasa (15/2).

Pertimbangan dari Majelis Hakim, hal yang memberatkan terdakwa Bahar, sudah dua kali melakukan peredaran narkotika dengan jumlah sangat fantastis. Tindak pidana yang ia lakukan juga bertentangan dengan program pemerintah, yang sedang gencarnya pemberantasan narkotika.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tarakan Abdul Rahman Talib mengatakan, perkara Nomor 293 sampai 299 dengan barang bukti 20 kg sabu. Di persidangan terungkap, sabu dibawa dari Tawau dan hendak dikirim ke Toli-toli. Namun tertangkap penyidik di perairan Tarakan.

“Kami periksa perkara selama kurang lebih dua bulan. Ternyata Bahar, nakhoda kapal yang membawa sabu dan anak buahnya yang mengangkat serta menyembunyikan di bawah geladak kapal dicampur pakaian bekas,” terangnya.

Pihaknya mendapati nakhoda kapal beserta anak buahnya melakukan penyelundupan sabu lebih dari sekali. Sehingga perbuatannya dianggap berat dan menjatuhkan pidana maksimal pidana mati. Sedangkan terhadap anak buah kapal dijatuhkan pidana 20 tahun penjara, dengan pertimbangan mereka bekerja atas suruhan nakhoda.

“Mereka (anak buah kapal) tahu yang dibawa itu narkotika. Tapi tetap melaksanakan yang disuruh nakhodanya. Pengantaran sebelumnya anak buah kapal diupah Rp 10 juta per satu orang,” ungkapnya.

Awalnya para terdakwa tidak mengaku, dan hanya mengangkat barang saja. Tetapi ia mempertanyakan, pengangkutan barang yang dilakukan pada malam hari dan di tengah laut. Setelah itu, sabu dimasukkan dibagian paling bawah kapal. “Sementara mereka sudah mengangkut pakaian bekas dari pelabuhan awal di Tarakan. Malah barang yang terakhir masuk, ditaruh paling bawah. Baru mengaku sudah membawa narkotika,” tuturnya.

Di persidangan, para terdakwa langsung menyatakan banding. Menurutnya hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara. “Kan siapa tahu di pengadilan tingkat selanjutnya, putusan yang dijatuhkan bisa tidak sama dengan di tingkat pertama,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tarakan Andi Aulia Rahman menambahkan, kejahatan yang dilakukan ketujuh terdakwa ini termasuk kategori exstraordinary crime. Dalam putusan Majelis Hakim, vonis hukuman badan lebih tinggi dari tuntutan, untuk barang bukti konform dengan JPU.

“Vonis Majelis Hakim berbeda dengan tuntutan kami. Di persidangan sebelumnya, Bahar dituntut dengan pidana seumur hidup. Sedangkan enam terdakwa lainnya yang kami tuntut 18 tahun penjara, denda Rp 7 miliar subsider 6 bulan, vonisnya juga berbeda. Diputus pidana penjara 20 tahun,” bebernya.

Berdasarkan putusan yang dibacakan, Penasehat Hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari. Sebelum menanggapi, akan mengajukan banding atau menerima putusan yang ditetapkan.

“Semua terdakwa sudah menyatakan mengajukan banding di persidangan. Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan secara berjenjang. Dalam persidangan, kami nyatakan pikir-pikir di waktu 7 hari,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, di persidangan dalam fakta yang terungkap dari pengakuan para terdakwa. Untuk Bahar mengakui perbuatannya sebagai aktor intelektual. Artinya, Bahar sebagai pengendali dan enam terdakwa lainnya merupakan ABK. Hanya sebagai anggota dan membantu proses sabu akan dibawa ke Palu.

“Dalam kasus ini, ada satu orang DPO berkas perkara. Berdasarkan BAP dan keterangan saksi, agak sulit menangkap. Karena terdakwa tidak pernah bertemu langsung. Hanya berkomunikasi via telepon, diarahkan mengambil barang. Transaksi untuk upah pengambilan sabu melalui orang lain lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Thamrin Palondongan mengatakan, di persidangan para terdakwa ada yang tidak mengakui perbuatannya. Salah satunya, terdakwa yang menerima sabu dari seseorang. Kemudian menyimpannya dan menyembunyikan di bawah kapal, namun tidak diakui di persidangan.

“Saya orangnya sportif. Disitulah saya tidak senang seperti yang begitu. Maksud saya, mereka harus jujur memberikan keterangan di persidangan. Supaya mereka bisa mendapatkan keringanan dari Majelis Hakim. Tapi, malah membuat Majelis Hakim marah. Mereka (terdakwa) yang banding, saya hanya penunjukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru