NUNUKAN – Budidaya rumput laut sebagai usaha masyarakat yang bermukim di pesisir pantai. Sekaligus peluang mendapatkan untung yang besar juga bisa dirasakan oleh para petani ataupun pebisnis kecil.
Tak terkecuali bagi masyarakat Nunukan, untuk mengembangkan budidaya rumput laut kian tinggi. Terlebih, beberapa bulan belakangan, harga rumput laut mengalami kenaikan hingga di kisaran Rp 38 ribu per kilogram. Hal itupun membuat masyarakat memasang sejumlah pondasi di area tengah laut, yang notabene merupakan jalur pelayaran.
Akibatnya, jalur pelayaran kian menyempit. Speedboat maupun kapal reguler harus menyingkir dan berputar jauh, untuk menghindari keberadaan tanaman rumput laut tersebut. Ketua Asosiasi Rumput Laut Indonesia (ARLI) Nunukan Kamaruddin mengakui, kondisi itu berpotensi gesekan dan keributan sosial antara pembudidaya rumput laut dan para motoris speedboat maupun kapal.
“Saya sudah mendengar kapal besar seperti Thalia melaporkan masalah jalur menyempit ke KSOP. Speedboat rute Nunukan–Tarakan juga harus mencari jalur sendiri, karena di bagian tengah tertutup rumput laut,” ujarnya, Selasa (9/8).
Sebelum masyarakat beramai-ramai membangun pondasi rumput laut. Warga Nunukan bisa menghitung berapa jumlah orang yang ada di luar speedboat maupun kapal. Sementara saat ini, posisi speedboat maupun kapal semakin jauh dari pinggir pulau. Bahkan dari atas kapal, bisa dilihat keberadaan sejumlah pondasi rumput laut.
“Seharusnya dalam sebulan paling tidak hanya dua pondasi penambahan. Karena menurut perhitungan, air surut hanya terjadi dua kali dalam sebulan,” tuturnya.
Akan tetapi, ternyata sangat banyak penambahan. Bahkan hingga ke tengah laut. Hal tersebut pun berimbas semakin kecil jalur pelayaran. Kamaruddin meminta pemerintah daerah segera menetapkan zonasi budidaya rumput laut. Agar para pembudidaya paham batas zona yang dilarang.
Masyarakat pun sebaiknya lebih mempertimbangkan situasi, jika ingin menambah atau memasang pondasi rumput laut. Sebab, jika ada penetapan zona, dipastikan akan banyak pondasi yang digusur. Jika itu terjadi, masyarakat yang rugi. Mengingat, modal untuk memasang pondasi rumput laut tidaklah murah.
“Sekarang, satu pondasi saja bisa mencapai Rp 70 jutaan. Kalau dulu masih murah kisaran Rp 20 jutaan. Itu yang perlu menjadi pertimbangan juga,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara Rukhi Syayahdin mengakui, indikasi gesekan di laut akibat alur pelayaran tertutup rumput laut berpotensi terjadi.
Dari sekian banyaknya ancaman keamanan di laut, yang menjadi perhatian khusus DKP Kaltara. Paling urgent, tertutupnya lajur pelayaran yang mulai memanas. Rukhi menjelaskan, persoalan zonasi budidaya rumput laut sebenarnya menjadi isu lama yang terus berkembang dan meninggalkan masalah tidak ringan.
Jika ditanyakan terkait regulasi, ada kendala dan kesulitan tersendiri. Karena seringnya muncul undang-undang baru. Yang membuyarkan konsep DKP, sebelumnya mengacu pada undang-undang lama.
“Historinya, budidaya rumput laut di Kaltara mulai berkembang 2010. Saat itu belum ada otonomi daerah dan kewenangan kelautan dan perikanan masih ada di kabupaten. Ketika muncul UU otonomi daerah Nomor 23 Tahun 2014, yang menarik kewenangan itu ke Pemerintah Provinsi, regulasi mulai berubah,” bebernya.
Tahun 2014 silam, menjadi tahun pertama Pemprov Kaltara berjalan. Terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) baru terbentuk dan harus meramu ulang regulasi rumput laut. Pemetaan dan strategi kembali diubah dan diperbaharui. Sampai akhirnya muncul Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang zonasi budidaya rumput laut, pemanfaatkan ruang laut, kegiatan pengawasan perikanan, dan lain lain kewenangan provinsi.
Namun baru saja hal tersebut diimplementasikan di masyarakat, aturan kembali berubah dengan munculnya regulasi baru. Yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, yang merupakan turunan dari PP 21 Tahun 2021. Undang-Undang Cipta Kerja ini membuat lingkup kerja dan regulasi juga ikut berubah. Karena adanya Persetujuan Kesesuaian kegiatan Pemanfaatkan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kita lakukan pembenahan, muncul regulasi dan undang-undang berbeda. Akhirnya kondisi yang sudah carut marut semakin runyam. Saat ini situasi cukup genting dan dalam waktu dekat, kami segera ke Nunukan,” tutur Rukhi.
Menurutnya, potensi konflik tidak hanya sebatas di pembudidaya dan pengusaha kapal. Ada potensi lain yang perlu diwaspadai. Berupa potensi konflik antara pembudidaya dan pemukat rumput laut. Zonasi rumput laut menutup zonasi perikanan tangkap, kualitas panen rendah yang bisa menjadi ancaman blacklist dari buyer.
Langkah yang akan diambil, dengan membenahi alur pelayaran. Hal tersebut merupakan skala prioritas. Karena prinsipnya, jalur pelayaran tidak boleh terganggu.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan stakeholder, untuk membuka kembali jalur yang tertutup. Kami sebentar lagi akan action dengan dasar SE Gubernur. Kendala alur pelayaran yang tertutup rumput laut, juga terjadi di Tarakan dan Pulau Bunyu,” sebutnya.
DKP akan memasang buoy di sejumlah titik yang sudah ditentukan dalam zonasi budidaya. Nantinya, akan ada sikap tegas bagi pemilik pondasi rumput laut di luar zonasi. Seperti pembongkaran paksa atau dibongkar sendiri oleh pemilik pondasi.
“Tapi kita akan beri toleransi, mungkin dua kali siklus panen. Baru ada sikap tegas, mohon siap dengan konsekuensinya. Untuk pengawasan pembuatan pondasi, kami tak mungkin bisa mengawasi,” tegasnya.
Rukhi menyarankan, agar para pembudidaya hendaknya datang ke DKP setempat, meminta petunjuk area zonasi budidaya. Area zonasi budidaya rumput laut, masih sangat luas khususnya di perairan Tanjung Ahus Nunukan. (kn-2)


