TARAKAN – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dengan terlapor KPU Tarakan dan petugas KPPS 02 Kelurahan Pamusian, memasuki agenda pembuktian.
Terlapor menghadirkan seorang saksi yang dari warga sekitar dan pelapor menghadirkan ahli hukum tata Negara, di Kantor Bawaslu Tarakan, Selasa (27/2). “Keterangan saksi tidak terlalu mengerucut. Karena saksi tak memahami definisi daftar pemilih yakni DPT, DPTb dan DPK. Lalu saksi tidak memahami penggunaan waktu dari kategori pemilih. Saksi mengakui, tak ada hubungan apapun dengan terlapor dan baru ketemu di persidangan,” ujar Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto.
Dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan pelapor, pada kasus dugaan pelanggaran di TPS 02 Pamusian. Belum ditemukan adanya unsur yang terpenuhi, untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Menurutnya pelapor tidak mencantumkan dilaksanakannya PSU.
Namun saat persidangan, pelapor meminta dilaksanakan PSU di TPS 02. “Kami tentunya akan tetap meminta pendapat dari ahli, untuk menjadi pertimbangan keputusan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan dari 2 TPS tersebut, pelapor menyampaikan adanya pemilih yang menerima 5 jenis surat suara. Namun pelapor menduga, pemilih tersebut memiliki KTP domisili luar Kaltara.
“Pelapor itu hanya melampirkan dua kasus dan yang disidangkan hari ini (kemarin, Red) adalah terlapor 3, 4 dan 5 yaitu, KPU, dan 2 anggota KPPS. Yakni satu dari KPPS 088 dan KPPS 002. Sementara untuk terlapor 1 dan 2, saat ini sedang dalam kajian awal dan belum kita register. Jika terpenuhi syarat formil materilnya, maka akan kami register,” ungkapnya.
Diketahui, terlapor 1 dan 2 adalah pemilih yang diduga memiliki KTP domisili luar Kaltara. Namun informasi terkait kebenaran domisili pemilih di dua TPS tersebut, hingga saat ini masih didalami Bawaslu Tarakan.
Sementara itu, Ahli Hukum Tata Negara Yahya Ahmad Zein menegaskan, syarat untuk melaksanakan PSU sudah melewati batas ketentuan. Yakni tenggang 10 hari setelah hari pemungutan suara 14 Februari lalu. Sementara untuk pelaksanaan PSU harus memenuhi syarat normatif dan formil.
“Saya kira untuk memungkinkan PSU atau tidak, sudah jelas normanya yaitu 10 hari setelah pemilihan. Saya kira syarat yang ada di Undang-Undang juga tidak mudah untuk melakukan prosesnya. Saya menegaskan proses PSU itu tidak mudah. Ada beberapa hal yang harus terpenuhi, terutama syarat normatif atau formil yang ada di Undang-Undang,” tuturnya.
Jika nantinya dilaksanakan PSU, ia berharap pengawas dan penyelenggara pemilu lebih cermat. Khususnya dalam aturan yang tertuang dalam PKPU.
“Yang paling pokok, harus betul-betul bisa memahami norma yang ada dalam perundang-undangan. Saya tadi dalam kapasitas ahli, untuk memberikan penjelasan terkait norma Pasal 80 ayat 2 dari a sampai d dan Pasal 80 ayat 3. Karena yang dituntut itu adalah PSU. Jangan sampai keluar dari konteks norma yang digariskan oleh undang-undang, khusunya PKPU 25,” pesannya. (kn-2)


