Wednesday, 13 May, 2026

Buru 2 DPO Narkotika

TANJUNG SELOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan masih memburu dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yang diduga merupakan otak peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram (Kg) dan 3.400 butir ekstasi.

Polresta Bulungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, di Jalan Trans Kaltara tepatnya di dekat pos polisi Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas, pada 9 Desember 2023 lalu. Barang bukti tersebut pun telah dilakukan pemusnahan, dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi air, Selasa (27/2).

Dalam pemusnahan tersebut, tersangka pun dihadirkan. Dikatakan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, pemusnahan ini merupakan perintah Undang-Undang sekaligus komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bulungan.

Kabupaten Bulungan selalu menjadi tempat peredaran, juga jalur lintas narkoba yang akan dikirim ke Kalimantan Timur (Kaltim) maupun Sulawesi. “Kami sadar dengan keterbatasan jumlah personel dan luasnya geografis Kabupaten Bulungan. Serta keterbatasan sarana dan prasarana, upaya perang terhadap narkotika belum maksimal,” ungkap Agus.

Namun, lanjut dia, kolaborasi dengan seluruh forkopimda beserta peran aktif masyarakat, akan berdampak penting dalam memberantas peredaran narkotika. Awal pengungkapan, mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial AR, DR dan R. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, terhadap tersangka berinisial AR didapati tidak terlibat dalam jaringan narkotika tersebut.

“Setelah diperiksa, alat bukti pun tidak ada. Kita sudah gelar perkara dari kasus ini, pria berinisial AR akhirnya dibebaskan. Karena memang dia tidak tahu, disuruh menjemput itu ternyata sabu,” ungkap Kapolresta.

Kasat Narkoba Polresta Bulungan Kompol Moehamad Hasan Setyabudi menambahkan, dari kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi ini ada dua tersangka, masing-masing berinisial DR dan R. Sementara, pihaknya pun masih mengejar dua DPO lainnya.

“Mereka ini masih satu keluarga, termasuk yang dua DPO itu. Pekerjaannya, dari hasil investigasi kami, mereka merupakan penjual sabu dan air profil tank. Kita tetap memburu dua DPO lain,” tuturnya.

Saat ini, proses dari kasus narkotika ini sudah memasuki tahap dua. Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka, Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya mencakup pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu antara 6 sampai 20 tahun. Dan pidana denda maksimum sebesar Rp 12.500.000.000,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bulungan sekaligus Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bulungan Dharmawan mengatakan, pemerintah daerah melalui instrumennya terus memperkuat kegiatan sosialisasi dan edukasi bahaya narkotika ke masyarakat. Generasi muda menjadi kelompok masyarakat yang mendapat atensi khusus dalam kegiatan tersebut.

“Dalam menekan jumlah pengguna narkotika, pemda melalui Kesbangpol, BNK dan lainnya terus mensupport di ranah pencegahan. Teknisnya melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat,” jelasnya.

Keluhan tentang peredaran dan penggunaan narkotika muncul di seluruh kecamatan. Pihak pemda menjadikan informasi tersebut sebagai dasar penyusunan strategi pencegahan di masyarakat.

“Informasi yang diterima dan kami monitor di 10 kecamatan. Hampir semua tokoh masyarakat mengeluhkan ada peredaran narkotika. Ini sudah kita rapatkan untuk meminimalisir kasus yang muncul,” ujarnya.

Dharmawan turut memberi pemahaman, pemberantasan narkotika butuh kerja sama lintas stakeholder dan masyarakat. Sinergitas yang terbangun bisa meminimalisir munculnya kasus peredaran dan penggunaan narkotika.

“Seperti yang disampaikan Pak Kapolresta. Kita tak bisa bekerja sendiri dan perlu dibantu masyarakat. Kalau dari kami, pemda dipastikan hadir mensupport dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi,” imbuhnya.

Pihak BNK mendapat informasi dari BNNP Kalimantan Utara, perihal peluncuran Program Kampung Bebas Narkoba di Bulungan tahun ini. Estimasi lokasi di Kecamatan Tanjung Palas dan Tanjung Selor.

“Tapi rencana teknisnya masih dibahas, termasuk meminta persetujuan dari Pak Bupati,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru