TARAKAN – Salah seorang akuntan atau pemeriksa keuangan di salah satu perusahaan perikanan terbesar di Kaltara, nekat menggelapkan uang perusahaan.
Tersangka wanita diketahui berinisial HL nekat menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp 607.500.000. Aksi wanita berusia 25 tahun itu terungkap, saat salah seorang karyawan mendapati ada mutasi pembayaran yang tidak sesuai pada 12 Januari 2024. Karena ada ikan yang belum dibayarkan oleh HL sebesar Rp 607.500.000.
Tim keuangan di Jakarta kemudian melakukan audit dan menemukan ketidaksesuaian mutasi pembayaran. Padahal sebelumnya, menurut keterangan tersangka sudah. Pihak perusahaan kemudian berusaha menghubungi terlapor, namun tidak ada tanggapan dari HL.
“Uang sejumlah Rp 607.500.000 telah digelapkan tersangka HL dan ditransfer ke rekening miliknya secara bertahap. Akhirnya kami kirim surat panggilan ke tersangka dan langsung datang ke Polres Tarakan, pada 13 Februari lalu,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (19/2).
Hasil pemeriksaan, HL mengaku melakukan penggelapan dana operasional perusahaan sejak Agustus -November 2023. Tersangka juga melakukan pemalsuan data transaksi dana operasional perusahaan, seolah-olah memiliki pengeluaran yang besar. Tersangka berkeinginan mengembalikan uang perusahaan, namun hanya Rp 54 juta.
Sementara uang hasil penggelapan digunakan HL, untuk membayar utang di beberapa pinjaman online. Namun tersangka sudah tidak bisa mengingat jumlah pinjaman online yang dibayar.
“Awalnya cuma satu terlibat pinjaman online, habis itu pinjam lagi sampai banyak. Akhirnya gali lobang tutup lobang (pinjaman). Biasanya sekali transfer ada yang Rp 20 juta dan Rp 15 juta. Dalam sebulan bisa lebih dari 10 kali transfer,” ungkapnya.
Tersangka juga menyimpan token bank milik perusahaannya. Sehingga memudahkan HL untuk mentransfer uang perusahaan ke rekening pribadinya. Pengakuan HL, tidak ada membeli barang dan hanya membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sementara sudah tidak ada lagi uang perusahaan yang ada di rekening HL. “Tersangka ini sudah 10 tahun bekerja di perusahaan tersebut. Namun mendapat promosi jabatan bertahap. Hingga menjabat akuntan sejak tahun 2019,” tuturnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa lembaran hasil audit perusahaan, rekening koran, token bank, satu buah kartu ATM, satu unit handphone dan nota pembayaran barang. Kini HL disangkakan Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (kn-2)


