TANJUNG SELOR – Alih fungsi lahan yang dilakukan pemerintah masih berproses, salah satunya di Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Diketahui, perubahan fungsi dan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) untuk kawasan pusat pemerintahan seluas 400 hektare. Namun, Pemerintah Pusat meminta agar menambah seluas 600 hektare. Artinya, usulan lahan menjadi 1.000 hektare.
Sekretaris Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara Maryanto mengatakan, alih fungsi lahan untuk KTT sudah selesai secara administrasi. Seluas 400 hektare telah direalisasikan untuk pusat pemerintahan KTT. Sedangkan sisanya 600 hektare akan menyusul.
“Jadi secara bertahap diselesaikan. Itu informasi yang kita terima,” ujarnya, Senin (7/2).
Meskipun telah selesai secara administrasi pengusulan lahan untuk pusat pemerintahan. Namun, status lahan perlu proses. Status lahan seluas 400 hektare itu masih Hak Pengusaha Hutan (HPH). Untuk menjadikan lahan sebagai APL, maka ada proses yang dilalui dengan beberapa syarat.
“Statusnya masih HPH belum jadi APL. Itu harus diajukan lagi. Yang dibutuhkan itu, tinggal mengurus di kementerian terkait. Karena syarat sebelumnya sudah dipenuhi,” jelasnya.
Tidak ada masalah dalam prosesnya. Apalagi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan lampu hijau untuk alih fungsi lahan. Sementara itu, Wakil Bupati KTT Hendrik sebelumnya berharap, usulan APL yang telah diajukan kepada KLHK dapat ditindaklanjuti. Khususnya menyangkut usulan kawasan permukiman masyarakat.
“Selain pusat pemerintahan kami juga usulkan untuk wilayah permukiman masyarakat. Karena sekarang ini masih banyak rumah di desa-desa itu tidak bisa ajukan sertifikat,” singkatnya. (kn-2)


