Sunday, 26 April, 2026

Aliran Dana Dikuasai Mantan Wawali Tarakan

TARAKAN – Berkas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan yang melibatkan mantan Wakil Wali Kota Tarakan, KH saat ini sudah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kaltim pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Meski berkas, tersangka dan barang bukti baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan pekan lalu. Kasus ini menjadi prioritas penyelesaian lantaran sudah dalam proses penyidikan sejak tahun 2018 lalu.

Kepala Kejari Tarakan Adam Saimima mengungkapkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu penetapan waktu sidang. Setelah dilimpahkan, Pengadilan Tipikor akan menyampaikan waktu penetapan persidangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia berharap pelaksanaan sidang nanti akan dilakukan secara online. Terlebih lagi saat ini, di wilayah Kaltim jumlah konfirmasi kasus konfirmasi positif Covid-19 sedang mengalami peningkatan.

“Kami memang minta online kepada pengadilan, karena situasi Omicron. Tapi, kan kita tidak tahu juga, karena kewenangan ada di Pengadilan Tipikor. Bagaimana penetapan pengadilan, kita menunggu saja,” ujarnya, Senin (7/2).

Sedangkan terhadap lahan yang menjadi objek di mark up, digunakan sesuai peruntukkan awal. Sementara untuk kerugian negara dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hasil pemeriksaan sementara semua aliran dana dikuasai KH.

KH sendiri saat ini masih menjabat sebagai Anggota DPRD Kaltara. Sesuai aturan dalam MD3, terkait tindak pidana yang dalam proses di aparat penegak hukum akan disampaikan kepada Gubernur Kaltara sebagai kepala daerah. “Waktu kami tahan malam itu (2/2), langsung kami tembuskan ke Ketua DPRD Kaltara dan Gubernur. Kan kami tahannya malam, langsung kami serahkan suratnya,” ungkapnya.

Menurut Adam, belum ada penggantian kerugian negara. Dari nilai Rp 2,7 miliar, kerugian negara sekitar Rp 567 juta. Diketahui, penyelidikan kasus dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan dimulai sejak tahun 2015 hingga akhir 2017.

Di tahun 2018 naik ke tingkat penyidikan dengan menetapkan mantan Wakil Wali Kota Tarakan berinisial KH. Kemudian HY sebagai orang yang namanya digunakan dalam proses pengadaan lahan. Tersangka ketiga, berinisial SD merupakan tim penilai atau apraisal lahan AI.

KH diduga merupakan orang yang mengatur semua proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pembayaran lahan saat menjabat sebagai wakil wali kota. Dari nilai pagu anggaran pengadaan tanah sekitar Rp 2 miliar. Berdasarkan perhitungan BPKP, untuk nilai kerugian negara Rp 567 juta. Kasus ini sempat dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus Polda Kaltara, namun diserahkan kembali ke Satreskrim Polres Tarakan tahun 2020. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru