TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji 13. Bila sudah cair, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara) berharap bisa dipergunakan dengan baik dan dibelanjakan di Kaltara.
Agar perputaran uang terjadi di Kaltara. Sehingga perekonomian masyarakat bisa terbantu. Kepala BKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan, sesuai arahan pusat, THR dicairkan 10 hari sebelum Lebaran. Pemprov Kaltara telah memproses pencairan THR.
Bahkan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal itu. “Pergub sudah keluar. Terkait dengan kesejahteraan Gubernur sangat komitmen,” ujarnya, Rabu (20/4).
Selama ini perputaran uang di Kaltara belum maksimal. Karena masih banyak ASN belanja di luar Kaltara. Total anggaran yang dialokasikan untuk THR atau Gaji 13 dan Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP), sebesar Rp 41 miliar.
Rincian Gaji 13 sebesar Rp 29 miliar dan TPP Rp 12 miliar. Anggaran itu untuk empat ribu lebih ASN di Pemprov Kaltara. “Kita hanya ASN. Kalau Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer tidak dianggarkan. Itu kebijakan dari kepala OPD masing-masing. Apakah mereka sisihkan pendapatan untuk THR honorer atau bagaimana, itu kembali ke OPD,” ungkapnya.
Pencairan, BKAD Kaltara tinggal menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) dari OPD. Apalagi, post anggaran sudah ditentukan di masing-masing OPD. “Hari ini (kemarin, Red) dimulai. Jika diajukan SPM, maka langsung dicairkan. Aturannya H-10. Kalau sudah klir diserahkan ke kami, bisa dicairkan. Kami menunggu berkas. Maksimal 2 hari saya prediksikan bisa dicairkan semua,” urainya.
PERUSAHAAN PATUHI ATURAN PEMBAYARAN THR
Ketua DPRD Bulungan Kilat mengingatkan, perusahaan harus mematuhi ketentuan pembayaran THR bagi pekerjanya.
Berdasarkan regulasi yang diterbitkan Pemerintah Pusat, jika besaran THR sudah dikembalikan ke aturan semula. Yakni, sebulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Karena situasi ekonomi sudah lebih baik tahun ini, Kemenaker mengembalikan besaran nominalnya ke aturan semula. Pembayaran harus kontan atau tanpa dicicil,” terangnya, Rabu (20/4).
Perusahaan juga diharap memahami jika THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Dimana pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir bahkan pekerja rumah tangga juga berhak atas THR.
“Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” imbuhnya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja di perusahaan. THR dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Jangan sampai ada pekerja di Bulungan yang mengeluh dengan THR ini,” tegasnya.
Ia meminta instansi terkait untuk memaksimalkan keberadaan Posko THR. Ini ditujukan untuk memfasilitasi penanganan pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. (kn-2)


