Saturday, 23 May, 2026

Bagikan DBH Pajak Rp 490,8 Miliar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyerahkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kepada 5 kabupaten/kota, Rabu (6/3).

Dana tersebut berasal dari 7 sumber pajak, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok. Serta dua pajak batu yakni Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penyaluran DBH pajak ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan, pemberian DBH pajak ini sebagai bentuk legalitas yang transparan dan akuntabel. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya. Untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.

“Kami berharap pemerintah kabupaten/kota dapat menggali sungguh-sungguh, yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat. Sehingga dana yang diterima dapat benar-benar berdampak nyata,” pesan Zainal.

Dalam kesempatan tersebut, Zainal juga menyampaikan total DBH pajak yang dibagikan kepada lima kabupaten/kota, sekitar Rp 490,8 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun 2023 lalu, sebesar 15 persen. Dibandingkan tahun sebelumnya.

Zainal menjelaskan, pembagian DBH pajak ini berdasarkan presentase yang telah ditetapkan. Yakni 70 persen untuk kabupaten/kota dan 30 persen provinsi. Pembagian tersebut memperhatikan daerah penghasil pajak yang diberikan kepada kabupaten/kota.

“Daerah penghasil pajak yang kami maksud, daerah yang memiliki potensi pajak yang tinggi. Seperti kendaraan bermotor, bahan bakar, dan air permukaan. Kami berharap adanya DBH pajak ini, daerah-daerah tersebut dapat meningkatkan pelayanan dan fasilitas bagi masyarakat,” harapnya.

Menurut gubernur, salah satu sumber pajak yang berpotensi besar di Kaltara berupa Pajak Aair Permukaan. Jika Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan sudah beroperasi, maka Pajak Air Permukaan di Kaltara akan luar biasa.

“PLTA Kayan ini merupakan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang akan menghasilkan listrik sebesar 900 megawatt. Kami berharap proyek ini dapat segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltara dan Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Tomy Labo menambahkan, untuk skema bagi hasil ada yang porsinya 70 persen kabupaten/kota dan 30 persen provinsi. Namun ada juga yang 50-50, yakni Pajak Air Permukaan.

“Ini disesuaikan dengan realisasi di kabupaten/kota. Jadi ada dua skema,” singkatnya. (kn-2) 

 

DBH Pajak Daerah Diberikan Kabupaten/Kota

BULUNGAN            : Rp 131.826.930.874

TARAKAN               : Rp 90.797.216.985

NUNUKAN              : Rp 126.606.002.123

MALINAU               : Rp 80.575.193.792

TANA TIDUNG        : Rp 61.335.386.298

 Total                     : Rp 490.843.730.072

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru