TARAKAN – Sebanyak 7 orang diamankan tim gabungan Satpol PP Tarakan, TNI/Polri dan BNNK Tarakan saat dilakukan razia di beberapa indekos, Selasa (5/3) malam.
Razia tersebut menyasar indekos Kelurahan Kampung Satu Skip dan Kelurahan Gunung Lingkas. Dalam pengawasan terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peraturan Penyelenggaraan Rumah Sewa dan Kamar Sewa. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan Rohimansyah mendapatkan informasi dari seksi Intelijen yang menyebut seringnya terjadi pelanggaran pada penghuni rumah sewa. Sehingga pihaknya melakukan razia di 8 indekos.
“Tiga pasang itu kami temukan di dalam kamar kos, bukan merupakan suami istri, ya tanpa ada ikatan pernikahan. Kami yakin (perbuatan asusila) karena ada alat kontrasepsi. Apalagi bukan suami istri juga. Sementara satu orang dilakukan pembinaan dengan surat pernyataan,” jelasnya, Rabu (6/3).
Dari ketiga pasangan tersebut hanya dua pasang yang ditindaklanjuti, dengan tindak pidana ringan (Tipiring). Pihaknya sudah tak lagi dapat melakukan pembinaan lantaran pasangan tersebut sudah melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Asusila. Dalam pelanggaran Perda Asusila, bukan pasutri berpotensi dikenakan ancaman pidana 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 5 juta.
“Kalau dua pasang itu tindaklanjutnya ya di Pengadilan Negeri,” imbuhnya. Sementara satu pasang bukan pasutri diserahkan ke BNNK Tarakan. Karena berdasarkan hasil tes urin positif mengonsumsi narkotika. Parahnya pasangan wanita yang diduga positif mengonsumsi narkotika.
Saat berhadapan dengan petugas, ketiga pasangan seluruhnya bersikap kooperatif. Keseluruhan dari mereka didominasi warga Tarakan dan sudah cukup umur. Kegiatan razia ini, lanjut pria yang kerap disapa Roy, rutin dilakukan Satpol PP Tarakan dalam penerapan Perda.
“Sebenarnya sasaran kami juga ini dalam pengawasan perizinan rumah sewa dan kamar sewa. Karena ada saja yang belum mengurus izin. Kami juga imbau ke pemilik kos. Untuk Perda Rumah Sewa tidak ada yang melanggar, hanya Perda Asusila saja,” pungkasnya. (kn-2)


