TANJUNG SELOR – Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara masih dalam pembahasan. Salah satunya soal cagar budaya.
Sejauh ini masih banyak cagar budaya di Kaltara yang belum dilestarikan. Panitia khusus (Pansus) 1 DPRD Kaltara sebelumnya lakukan rapat percepatan pembahasan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kaltara.
Ketua Pansus 1 Ainun Farida menerangkan, pertemuan bertujuan untuk menyamakan persepsi. Sebelum lebih lanjut nantinya untuk membahas isi tiap-tiap pasal, pada Raperda yang akan disusun. Dalam kesempatan itu, masing-masing perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Pariwisata kabupaten/kota menyampaikan beberapa data cagar budaya yang dimiliki.
“Yang kami mau itu, masing-masing data yang disampaikan kabupaten dan kota, nantinya bisa dimasukkan dalam Perda (Peraturan Daerah) yang akan disusun,” terangnya, Jumat (7/4).
Dengan dibuatnya rancangan perda ini, nantinya dapat mengatur tentang dasar. Bahwa cagar budaya merupakan salah satu hal yang sangat penting, untuk dijaga dan dilestarikan. Terlebih lagi, cagar budaya yang ada di Kaltara belum sepenuhnya terkelola.
“Untuk itu, Raperda menjadi payung hukum dalam memaksimalkan pelestarian cagar budaya,” ujarnya.
Raperda yang memuat sejumlah aturan, lanjut dia, menjadi salah satu upaya dalam menjaga cagar budaya. Sehingga cagar budaya yang ada di Kaltara dapat dikelola dengan baik. Serta dijadikan pariwisata oleh pemerintah daerah.
“Ini dapat menarik wisatawan untuk berkunjung ke Provinsi Kaltara. Bahkan bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah),” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kaltara Supaad Hadiyanto mengatakan, Raperda inisiatif DPRD berupa Raperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini penting. Supaya ada regulasi untuk perlindungan terhadap cagar budaya di Provinsi Kaltara. Berguna untuk melindungi benda-benda peninggalan dan tradisi yang ada hingga saat ini.
“Kaltara memiliki nuansa budaya yang potensial berupa warisan benda maupun tak benda,” singkatnya. (adv)


