TANJUNG SELOR – Pemeriksaan lanjutan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N, kembali dilakukan. Saat ini Dirut yang baru menjabat pada 2022 lalu ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan praktik tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Penasihat Hukum (PH) N, Hendrik Kusnianto menjelaskan, jika kliennya sebagai pemberi perintah atas kegiatan penambangan ilegal oleh kelompok masyarakat. “Untuk agenda pemeriksaan Rabu (26/4) lalu. Kembali penyidik menggali informasi terkait aliran dana hingga adanya bekingan oknum, terkait aktivitas penambangan ilegal itu,” terang Hendrik kepada Harian Rakyat Kaltara, Kamis (27/4) lalu.
Hendrik pun pastikan hal tersebut tidak benar. Apalagi saat ini BTM belum mendapatkan profit. “Untuk aliran dana ke beberapa pejabat itu tidak benar. Begitu juga dengan bekingan,” tegasnya.
Memang sebelumnya, lanjut Hendrik, pernah ada kontrak kerja sama antar BTM dengan masyarakat. Akan tetapi, itu kerja sama hanya sebatas peminjaman alat berat. Untuk kelompok yang kerja sama, ada tiga kelompok yang mendapat kontrak kerja sama dengan BTM. Kontraknya hanya sebatas pinjam pakai alat, untuk pematangan lahan, bukan lakukan aktivitas pertambangan.
Namun, pada 19 Maret lalu kontrak kerja sama sudah dicabut. Pasalnya, mereka tidak melakukan pekerjaan di lokasi yang sudah ditetapkan. Berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal, diakuinya, BTM sudah melakukan identifikasi. Di lokasi ada sekitar 50 kelompok yang melakukan penambangan.
“Dengan jumlah 50 kelompok, untuk melakukan penataan tidak semudah membalik telapak tangan. Untuk penataan ini sudah masuk dalam renstra (Rencana Strategis) perusahaan yang lakukan penataan,” ungkapnya.
Setelah ada penataan tersebut, semua kelompok dapat terakomodasi. Maka itu, tahun ini BTM berencana mencari lahan. Agar masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan, sesuai aturan yang berlaku.
“Nanti kita akan libatkan pemerintah daerah dan kepolisian, dalam proses penataan itu. Karena sekarang ini banyak masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan konsesi BTM seluas 4.700 hektare,” tuturnya.
Bahkan di lapangan, sambung dia, penyidik menemukan adanya Sianida. Namun, penasihat hukum tidak tahu Sianida tersebut milik siapa. “Kami berharap penyidik mendudukan permasalahan ini secara adil. Karena BTM ini sebagai pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan),” imbuhnya.
Bahkan menurut dia, sangat tidak masuk akal jika BTM diposisikan sebagai penambang ilegal. Meskipun masyarakat dipermasalahkan karena tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), yang dipersyaratkan untuk kegiatan pertambangan.
“Masyarakat ini kan banyak meminta pekerjaan dengan BTM. Tetapi, pekerjaan yang diberikan sesuai kemampuan perusahaan,” ujarnya.
Perlu diketahui hingga sampai saat ini, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum terbit. Sehingga, BTM belum fokus untuk melakukan aktivitas penambangan. Tetapi persiapan sudah mulai dilakukan. “Hanya saja banyak masyarakat yang diamankan itu mengaku mendapatkan perintah dari kliennya,” terangnya.
Hendrik pun menegaskan, BTM tidak pernah memerintahkan masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan. “Jika memang faktanya seperti itu, silakan penyidik mendalami. Karena sesuai kontrak kerja sama bukan untuk melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, kliennya menjabat Dirut BTM sejak 24 Juli 2022 lalu. Ada beberapa administrasi yang harus dipenuhi. Sehingga, perusahaan belum focus melakukan penambangan. Dikarenakan, ada beberapa administrasi perusahaan yang harus diperbaiki. Rencananya, tahun ini proses penambangan baru akan dilakukan.
“Kita, sudah mengajukan RKAB ke Kementerian ESDM pada Februari lalu. Sekarang ini masih kita follow up. Dengan adanya kasus ini tidak memengaruhi proses administrasi yang masih berjalan,” bebernya.
Jika proses administrasi sudah selesai, BTM akan tetap melakukan aktivitas pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang, BTM ini sudah punya IUP dan memiliki hak untuk lakukan kegiatan pertambangan. (kn-2)


