TARAKAN – Unit Resmob Polres Tarakan membekuk pelaku penggelapan sepeda motor. Tak hanya itu, ada juga pelaku pencurian satu unit handphone yang diamankan di Kabupaten Bulungan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Randhya Sakthika Putra mengatakan, kasus pertama penggelapan sepeda motor terjadi sekitar pukul 18.30 Wita, pada 10 Mei 2023. Tersangka dengan inisial IM awalnya menyewa sepeda motor di Tarakan.
“Selang beberapa minggu, IM menggadaikan sepeda motor kepada seseorang tanpa sepengetahuan pemilik sepeda motor. Uang hasil gadai sepeda motor digunakan untuk melarikan diri ke Berau,” ujarnya, Senin (24/7).
Diketahui, IM saat di Tarakan sempat bekerja di salah satu kafe. Sementara di Berau, IM juga sudah bekerja di salah satu hotel. Namun pelarian IM akhirnya terhenti, setelah diamankan di Berau oleh Unit Resmob Polres Tarakan sekitar pukul 15.00 Wita pada 19 Juli 2023.
Pengakuan IM, telah menggadaikan sepeda motor jenis metik sebesar Rp 2 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari. IM kini disangkakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara. “IM ini warga Balikpapan. Cuma sempat bekerja di Tarakan,” ungkapnya.
Pada kasus kedua, pihaknya mengamankan tersangka pencurian satu unit handphone berinisial AS (20). Tersangka nekat mencuri hanphone milik rekan kerjanya di salah satu toko mebel di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Harapan, Tarakan Barat sekira pukul 23.00 Wita, Rabu (12/7).
“Awalnya korban dan AS ini sedang beristirahat di tempat kerjanya. Saat korban tertidur, tersangka mengambil handphone dan melarikan diri ke salah satu indekos di Kabupaten Bulungan,” bebernya.
Tersangka AS akhirnya diamankan pada 19 Juli 2023 di Kabupaten Bulungan. Diamankannya AS, atas kerja sama dengan Unit Jatanras Polda Kaltara. Alasan AS melakukan pencurian, karena ingin memiliki handphone tersebut untuk memainkan game online.
Sebab AS iri kepada teman-temannya yang memiliki handphone dengan spesifikasi tinggi. “Jadi handphone korban ini lebih bagus. AS ini merupakan warga Tarakan. AS kami sangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)


