Saturday, 11 April, 2026

Belum Ada Pembahasan Relokasi

TANJUNG SELOR – Dua desa terdampak dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, bakal direlokasi.

Dua desa terdampak yakni Long Lejuh dan Long Pelban, perlu mendapatkan perhatian. Apabila direlokasi, bukan hanya tempat tinggal yang akan dipindahkan. Melainkan situs-situs budaya yang seharusnya dilestarikan pun akan pindah. Termasuk kuburan keramat yang ada di Long Lejuh.

Kepala Desa Long Lejuh Irawan mengatakan, warga desa telah mendengar adanya relokasi yang direncanakan investor PLTA Kayan dari PT Kayan Hydro Energy (KHE). Untuk relokasi, Desa Long Lejuh akan mendapatkan luas wilayah 600 hektare (ha). Bahkan lahan tersebut sudah diukur.

Warga Desa Long Lejuh memiliki jumlah 107 Kepala Keluarga (KK) dengan penduduk 424 jiwa.

“Luas wilayah 600 hektare itu sudah secara keseluruhan, termasuk lahan pertanian dan perkebunan,” ucapnya, Minggu (28/8).

Lahan seluas 600 hektare itu berada di Kilometer 25 Kecamatan Peso. Wilayah yang jadi tempat relokasi sudah memiliki akses jalan umum, tinggal ditingkatkan.

“Itu jalan Trans Kalimantan tembus ke Malinau. Tinggal ditingkatkan saja,” imbuh Irawan.

Meski warga Desa Long Lejuh siap direlokasi. Namun sampai sekarang teknis relokasi belum juga dibahas, termasuk pembahasan mengenai ganti rugi. Informasi yang diterima pihak desa, bulan depan akan ada sosialisasi desain permukiman dari perusahaan.

“Terkait ganti rugi masyarakat ingin yang sewajarnya. Warga desa siap jika akan direlokasi permukiman,” terangnya.

Ia mewakili warga Desa Long Lejuh meminta PT KHE memenuhi sejumlah permintaan, sebelum relokasi permukiman dilakukan. Salah satu permintaan warga mengenai pembuatan replika situs bersejarah milik desa. Situs bersejarah itu merupakan kuburan yang berlokasi di atas bukit di hilir Desa Long Lejuh. Dari kejauhan dapat terlihat sebuah bangunan dengan atap yang berdiri sendiri di atas sebuah bukit.

“Kuburan itu merupakan kuburan keturunan ningrat atau ”darah biru” dari kerajaan masa lampau yang ada di Desa Long Lejuh. Kuburan itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dirinya lahir di Desa Long Lejuh,” jelasnya.

Jika ada PLTA, sudah dipastikan Desa Long Lejuh akan terdampak. Ganti rugi yang dimaksud, dengan membuat kembali bangunan kuburan itu di lokasi relokasi permukiman warga desa yang baru. “Kami berharap, permintaan itu dapat dipenuhi PT KHE. Kalau bisa dibuat lagi model seperti itu di lokasi relokasi,” pintanya.

Senada dengan Irawan, Kepala Desa Long Pelban Jhonder Soni mengaku, siap jika dilakukan relokasi. Sebagian besar warga desa setuju dengan pembangunan bendungan untuk pembangkit. Tetapi di sisi lain, dirinya tidak melihat kepastian dari PT KHE.

Bukan hanya itu, masyarakat juga mendukung. Namun sekarang tidak ada pergerakan dari pihak KHE. “Kami masih menunggu. Karena memang tidak ada sama sekali pergerakan,” tuturnya.

PT KHE terakhir kali mendatangi Desa Long Pelban pada Februari lalu. Kunjungan itu dalam upaya pendataan warga desa, yang nantinya akan terdampak pembangunan bendungan PLTA Kayan. PT KHE sudah mengajukan rencana relokasi permukiman warga desa.

Lokasi relokasi, informasinya berada di daratan seberang Desa Long Pelban dengan luas lahan yang direncanakan mencapai ratusan hektare. “Kami akan jadi satu daratan dengan Desa Long Lejuh. Luasannya itu sekitar 600 hektare, termasuk lahan pertanian. Kita tahunya sudah jadi, termasuk rumahnya dan ukuran rumah. Kita minta disamakan dengan ukuran rumah yang sekarang ada di sini,” jelasnya.

Desa dengan jumlah 59 KK itu, bukan hanya meminta rumah, lahan, sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan serta peribadatan. Warga juga meminta disediakan bantuan jaminan hidup.

Jaminan hidup itu diperlukan, selama masyarakat beradaptasi dengan lingkungan permukiman yang baru. “Permintaan kami ada jaminan hidup untuk mengawali kehidupan di tempat baru. Kami minta ada jaminan sampai ada hasil dari pertanian minimal 5 tahun,” ujarnya.

Terkait relokasi, hal itupun ditanggapi Bupati Bulungan Syarwani. Menurut Bupati, dua desa terdampak menjadi prioritas. Desa Long Pelban dan Long Lejuh, wajib disiapkan terlebih dahulu sarana prasarana. Bahkan ia menegaskan, tidak ada relokasi sebelum ada penyiapan kawasan  baru bagi warga yang terdampak.

“Sejumlah kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan di lokasi pembangunan PLTA Sungai Kayan menjadi evaluasi. Baik itu evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah,” terangnya.

Pemkab akan terus mengupdate kegiatan yang sudah  mendapatkan perizinan prinsip, dalam hal ini izin lokasi. “Terpenting sosialisasi bagi seluruh warga, khususnya yang terdampak pembangunan PLTA. Sehingga nantinya, ketika ada kegiatan masyarakat bisa tahu sejak dini, dalam hal ini pembangunan PLTA,” jelasnya.

Diakui Syarwani, pembangunan PLTA sudah berkali-kali menjadi atensi. Sehingga pihaknya melakukan evaluasi dan menyisir Sungai Kayan di Kecamatan Peso. Ia menyadari, meski tidak semua perizinan di Pemkab Bulungan, namun perlu ada tim untuk melakukan evaluasi.

“Untuk kegiatan investasi Bulungan, kita harus mengupdate melalui kementerian atau lembaga terkait,” imbuh Syarwani.

Untuk perizinan bahan peledak, bukan menjadi kewenangan Pemkab Bulungan. Izin tersebut jadi kewenangan Mabes Polri. (kn-2)

Artikel SebelumnyaPT KHE Klaim Sesuai Jadwal
Artikel SelanjutnyaSPBU Terancam Sanksi

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru