Thursday, 30 April, 2026

SPBU Terancam Sanksi

TARAKAN – Sepanjang tahun 2022, sebanyak 33 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kalimantan terbukti melakukan pelanggaran, dalam pelayanan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Sanksi yang diberikan diantaranya berupa teguran oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. “Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur, untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar. Bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Area Manager Communication and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria, Minggu (28/8).

Pertamina turut dibantu oleh aparat kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang diungkap dan ditindak oleh pihak kepolisian di wilayah Regional Kalimantan.

“Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi, merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” bebernya.

Pertamina juga memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihaknya juga tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pihaknya menjamin pasokan BBM subsidi memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat. Ia memastikan stok BBM dalam kondisi aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal. Sehingga masyarakat diharap tetap membeli BBM sesuai kebutuhan dan tidak perlu panik dalam membeli BBM.

“Kami menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk di wilayah Kalimantan. Sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah bersama BPH Migas,” tuturnya.

Pihaknya menyebut, realisasi penyaluran Pertalite Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 sebanyak 1.395.997 Kilo Liter (KL). Sedangkan kuota Pertalite tahun 2022 sebanyak 1.783.958 KL. Khusus untuk Provinsi Kaltara, realisasi penyaluran Pertalite hingga 14 Agustus 2022 sebanyak 76.425 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 101.418 KL.

“Sementara realisasi penyaluran Solar subsidi Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 sebanyak 565.953 KL. Sedangkan kuota Solar tahun 2022 adalah 862.349 KL. Khusus untuk Provinsi Kaltara, realisasi penyaluran Solar hingga 14 Agustus 2022 sebesar 21.832 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 31.532 KL,” sebutnya.

Dengan harapan, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU. Satria menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat berdampak pada meningkatnya kebutuhan energi masyarakat.

Rata-rata konsumsi harian BBM nasional di tahun 2022 ini bahkan sudah lebih tinggi. Dibandingkan konsumsi normal harian sebelum pandemi Covid-19 di tahun 2019. “Masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi. Belilah sesuai keperluan. Agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak,” imbaunya. (kn-2)

 

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru