Saturday, 18 April, 2026

Belum Mengarah Terduga Pelaku

NUNUKAN – Kasus dugaan pembabatan sekitar 80 hektare lahan mangrove di Desa Binusan Dalam, Kabupaten Nunukan, masih terus berproses.

Polres Nunukan sudah melakukan koordinasi dan komunikasi intens dengan sejumlah instansi. Seperti Bagian Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL).

“Kita masih mencari legal standingnya. Apakah ada yang dalam bentuk Perda, Perbup, atau Pergub, masih dalam proses pengumpulan data. Belum mengarah pada terduga pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Marhadiansyah Tofiqs Setiaji, Rabu (23/3).

Polres Nunukan baru mendapat penjelasan dari bagian Tata Ruang DPU Nunukan. Bahwa areal tersebut masuk dalam wilayah pemukiman, perikanan dan perkebunan. Sementara dari DLH memastikan tidak pernah mengeluarkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau izin terkait pembukaan lahan. Untuk perkebunan kelapa pandan, yang mengorbankan puluhan hektare tanaman mangrove.

“Sempat koordinasi dengan PSDKP, kewenangan mereka 12 mil darat arah laut. Kalau 12 mil dari daratan, itu kewenangan DKP. Kami menunggu penjelasan tertulis dari DKP,” ungkapnya.

Selain menunggu data data masuk dari sejumlah instansi. Untuk melangkah ke proses penyidikan, Polres Nunukan bakal segera memeriksa pimpinan PT Nunukan Bara Sukses (NBS). “Di lokasi perkebunan kelapa pandan, kita temukan plang bertuliskan PT NBS–KOPKAR Matariti Sinaru. Kita akan periksa struktur kepengurusan koperasi karyawan. Untuk mengetahui terduga pelaku pembabatan mangrove. Sambil kita pastikan legal standingnya,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru