TANJUNG SELOR – Peredaran narkotika jenis sabu yang terungkap oleh Polda Kaltara, rata-rata merupakan kiriman dari Tawau Malaysia. Dengan jumlah sabu hingga puluhan kilogram.
Para tersangka yang membawa barang haram tersebut dari Tawau, memilih jalur tikus. Untuk menghindari penjagaan polisi. Kapolda Kaltara Irjen Daniel Aditiajaya mengatakan, soal narkotika ini merupakan tugas semua pihak. Bukan hanya peran polisi semata. Melainkan tugas yang diselesaikan bersama.
Selaku penegak hukum, kepolisian sudah melakukan berbagai upaya, baik penindakan hukum atau upaya komprehensif dengan memutus segala bentuk tindakan narkotika.
“Upaya preventif dengan mengoptimalkan patroli secara bersama-sama. Baik dari unsur TNI dan stakeholder terkait. Edukasi yang masif terus dilakukan, agar jangan sampai ada masyarakat tergiur dan mencoba barang terlarang ini,” tegas Kapolda, Selasa lalu (15/3).
Tantangan lain, Kaltara saat ini masih menjadi daerah lintasan peredaran narkoba dengan tujuan ke daerah lain. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Jan Oktavianus menambahkan, secara penindakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika sanksinya jelas dan tegas.
Artinya, tidak ada toleransi karena penyalahgunaan narkotika sudah menjadi musuh bersama.“Di website PN Tanjung Selor, hukuman yang dijatuhkan tinggi-tinggi semua. Mulai 8 tahun hingga 20 tahun. Sanksinya jelas, sesuai dengan barang bukti yang diamankan,” tuturnya.
Vonis hukuman yang diberikan dilakukan secara profesional. Mengingat PN Tanjung Selor memiliki semangat yang sama dengan kepolisian, dalam memerangi narkoba. (kn-2)


