Tuesday, 14 April, 2026

Logo Halal Baru Harus Disosialisasikan

TANJUNG SELOR – Logo halal kini sudah berganti dengan tampilan yang baru. Wakil Ketua DPRD Bulungan Aluh Berlian meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk lakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai logo halal itu.

“Tentu kita minta ke Kemenag untuk lakukan komunikasi intens kepada pihak terkait. Kemudian lakukan juga sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak timbul polemik,” pinta politisi Partai Golkar ini, Rabu (16/3).

Adanya loga halal ini, lanjut Aluh, tentu sangat penting bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di bidang makanan dan minuman. Untuk menjamin suatu produk yang dijual.

“Penerbitan logo halal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) diwajibkan membuat logo halal yang berlaku secara nasional,” terangnya.

Adapun soal logo tersebut, diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda. Tentu tergantung dari sudut pandang yang menilainya. Terpenting tulisan Arab dan mengandung kata halal dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna. (adv/kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru