Monday, 20 April, 2026

Bila Ditemukan Jual LPG 3 Kg di Atas HET Bisa Terkena Sanksi

TANJUNG SELOR – Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung LPG 3 kilogram (kg) di Kabupaten Bulungan sebesar Rp 26 ribu. Bagi pangkalan yang masih menjual di atas HET, bisa terancam sanksi. Salah satunya distribusi tabung LPG bisa dihentikan.

“Itu kesepakatan dari agen. Pangkalan bisa dihentikan untuk menjual LPG 3 kg. Jika ditemukan menjual di atas HET atau masih menjualkan ke pengecer. Agen mestinya tak memberikan kuota ke pangkalan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Bulungan Zakaria melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Murtina, kemarin (21/3).

Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dan mendata. Data tersebut akan dijadikan bahan laporan ke Pertamina. Harga jual tabung LPG 3 kg bersubsidi dari agen ke pangkalan berkisar Rp 23 ribu. Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan  PT Mitra Berlian Mandiri Sehan. Adapun, untuk jumlah pangkalan di PT Mitra Berlian Mandiri sebanyak 79 pangkalan. Biasanya setiap desa ada pangkalan, karena distribusi LPG dari agen harus diterima oleh pangkalan. Lalu dijualkan ke masyarakat.

“Jumlah itu terbilang menurun, pasca dihentikan karena terbukti menjual di atas HET. Pangkalan yang ada dipastikan tak menjual melewati HET yang telah ditentukan pemerintah,” tuturnya.

Pemantauan dan pengawasan terhadap tabung LPG 3 kg sebagai barang penting, telah ditetapkan dan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bahkan, diwanti-wanti terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik provinsi maupun kabupaten dan kota. Termasuk masyarakat yang mempunyai penghasilan di atas Rp 1,5 juta per bulan, untuk tidak ikut menggunakan LPG 3 kg.

“Saya minta untuk beralih menggunakan tabung dengan ukuran lain, yang tidak bersubsidi. Sebab, tabung LPG 3 kg merupakan hak bagi warga kurang mampu,” tegas Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang, beberapa waktu lalu.

Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) telah tersedia di wilayah Bengawan Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan. Adanya SPPBE dan SPBE merupakan langkah maju, dalam mengurai permasalahan terhadap kelangkaan gas elpiji di Kaltara.

SPPBE di Tarakan juga dapat menjaga dan menopang stok serta distribusi elpiji di dua wilayah yakni Tarakan dan Nunukan. Ia meminta agar pihak Pertamina dapat mempertimbangkan pengalihan suplai elpiji ke Kabupaten Bulungan, Malinau, dan Tana Tidung dari SPPBE Tarakan. Sehingga rentan kendali distribusi relatif dekat.

“Kebutuhan elpiji untuk masyarakat Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan yang sebelumnya dipasok oleh SPPBE Balikpapan Kaltim. Sehingga berdampak pada distribusi yang cukup panjang dan mengakibatkan kelangkaan gas elpiji, khususnya  yang bersubsidi,” ungkapnya.

Bahkan, Pemprov Kaltara pun berkoordinasi agar wilayah Bulungan, KTT dan Malinau bisa diakomodir. Sehingga ketersediaan elpiji di Kaltara secara keseluruhan bisa terpantau dengan detail.

Kemampuan dan kapasitas SPPBE di Tarakan masih cukup besar dan dapat mensuplai kebutuhan gas ke seluruh masyarakat Kaltara. Sehingga kelangkaan gas yang selama ini sering terjadi dapat teratasi. Kaltara mendapatkan pasokan elpiji tabung 3 kg sebanyak 11.320 Metrik Ton (MT). Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-206/MG.05/DJM/2022, perihal Besaran Alokasi/Kuota Isi Ulang LPG Tabung 3 Kilogram Tahun 2022.

Jumlah tersebut untuk semua wilayah di Kaltara. Rinciannya, Bulungan (4.009 MT), Malinau (788 MT), Nunukan (2.448 MT), KTT (438 MT) dan Tarakan 3.637 MT. “Kuota ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada 2021, Kaltara mendapatkan alokasi 11.698 MT,” tutup Zainal. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru