TARAKAN – Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas, FH diciduk Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, lantaran melakukan pencurian dua unit handphone.
Korban yang kecurian merupakan pekerja bangunan di Jalan Kusuma Bangsa RT 01, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur. Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tarakan Iptu Sri Djayanthi mengatakan, saat itu korban tengah beristirahat selepas bekerja sekitar pukul 15.20 Wita pada 13 Agustus 2023. Pria yang berusia 30 tahun saat itu melintas, melihat tas korban yang tergantung ditiang beton.
“Pas dia lihat ada tas, disitu tersangka langsung merogoh isi tas yang berisi barang berharga. Jadi itu TKP-nya tempat beristirahat sementara saja oleh korban, selepas kerja bangunan,” ucapnya, Senin (4/9).
Korban baru tersadar dan melihat resleting tasnya dalam keadaan terbuka. Satu unit handphone dan uang sebanyak Rp 170 ribu telah hilang. Tak hanya itu, rekan korban yang menggantung tas tidak jauh dari TKP juga kehilangan barang berharga.
“Teman korban itu juga sama kehilangan satu unit handphone. Setelah itu langsung dilaporkan ke kami,” ungkapnya.
Dalam melakukan penyelidikan terhadap FH, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan melakukan pengecekan CCTV di TKP. Akhirnya identitas tersangka berhasil diidentifikasi. FH pun berhasil diamankan di rumah kontrakannya saat sedang makan bakso di wilayah Jembatan Besi, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur, pada 14 Agustus 2023.
“Modusnya tersangka ini, lagi lewat pakai sepeda motor. Jadi dia masuk ke tempat istirahat korban dan diambil tasnya lalu dibuka isinya. Ada dua korban, itu di rumah yang berbeda. Setelah ke korban pertama dia ke rumah yang dibelakangnya,” tegasnya.
Saat diamankan, salah satu handphone hasil curian telah digadaikan dan hasilnya dibagi dua dengan kekasihnya. Sementara satu handphone korban yang lain digunakan tersangka bersama kekasihnya. “Saat ini pacarnya masih jadi saksi. Kita menunggu dari jaksa nanti, kalau memang bisa ditetapkan tersangka, kami tetapkan tersangka,” tegasnya.
Diketahui, FH merupakan residivis kasus pengeroyokan, perlindungan anak dan narkotika. Atas tindakannya ia disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (kn-2)


