TANJUNG SELOR – PT Kayan Hydro Energy (KHE) masih memproses perizinan dan rekomendasi, untuk penggunaan bahan peledak dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan.
Kebutuhan bahan peledak cukup banyak, mencapai 20 ton. Direktur Operasional PT KHE Khairony mengatakan, kesiapan gudang untuk bahan peledak telah selesai. Gudang tersebut dibangun dengan kapasitas kurang lebih 5 ton. Jika melihat kebutuhan bahan peledak 20 ton. Maka secara bertahap akan melakukan pembelian bahan peledak.
“Jadi pembelian per 5 ton. Jika sudah habis digunakan, maka akan dilakukan pembelian lagi. Tak sekaligus 20 ton, karena kapasitasnya tidak segitu,” terangnya, Kamis (9/6).
Pihaknya sudah menghitung kapasitas dan kebutuhan. Khairony menilai, 20 ton bahan peledak dirasa cukup untuk kebutuhan kegiatan di lokasi PLTA. Apalagi, sudah dengan perhitungan yang matang.
“Jadi memang sudah dihitung, kapasitas gudang dan kebutuhan untuk kegiatan berapa. Sehingga tak ada sisa nantinya,” ujarnya.
Terkait perizinan, pihaknya sudah mendapatkan rekomendasi dari Polres Bulungan dan Polda Kaltara. Jika tidak ada halangan, akhir Juni atau Juli mendatang izin atau rekomendasi sudah terbit dari Mabes Polri.
“Kami sudah bisa melakukan kegiatan peledakan di pertengahan atau akhir Juli,” imbuhnya.
Menurut dia, perizinan untuk kegiatan peledakan serta pembelian bahan peledak tidak terlalu sulit. Jika sudah memiliki rekomendasi dari Polres maupun Polda. Maka rekomendasi itu diajukan ke Mabes Polri. Kemudian, Mabes Polri akan memproses.
“Mabes Polri tidak perlu turun ke lapangan. Semua sudah terangkum dalam rekomendasi. Tidak perlu waktu lama sebenarnya,” ungkapnya.
Khairony memaklumi, jika izin dari Mabes Polri belum juga dikeluarkan. Namun dibandingkan dengan perizinan lainnya di Kementerian. Perizinan di Mabes Polri tidak memakan waktu lama.
“Ini berkaitan dengan penggunaan bahan peledak. Riskan di dalam pemakaian, karena harus dihitung secara detail kapasitas berapa ton penyimpanannya,” kata dia.
Mobilisasi bahan peledak ke lokasi akan dilakukan oleh vendor. Nantinya, ada kontraktor yang punya sertifikasi perizinan pengangkutan dan penyimpanan. “Karena bahan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), maka harus hati-hati. Harus pihak yang sudah berpengalaman dan memiliki sertifikasi,” tuturnya. (kn-2)


