NUNUKAN – Selama pandemi Covid-19 melanda, berimbas terjadinya penunggakan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Nunukan.
Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hanya 19 ribu peserta aktif, dari total 182.021 peserta. Dari angka tersebut, sekitar 8.200 peserta menunggak pembayaran. Termasuk 6 badan usaha perorangan.
“Kita tidak merinci berapa lama mereka menunggak, meski lewat dua tahun. Yang menunggak pembayaran lebih dua tahun. Tagihan yang dibebankan maksimal untuk pembayaran dua tahun,” ujar Kepala Kantor BPJS Kesehatan Nunukan Yuliani Sahar, Senin (28/2).
Untuk pembayaran maksimal hanya dua tahun penagihan, menjadi kemudahan dan dispensasi bagi peserta. Rincian terhadap tarif JKN kelas I (Rp 150.000 X 24= Rp 3.600.000), kelas 2 (Rp 100.000 x 24 = Rp 2.400.000) dan kelas III iuran premi yang seharusnya dibayar Rp 42.000, disubsidi Rp7.000 oleh pemerintah menjadi Rp 35.000. Sehingga untuk pembayaran kelas 3 (Rp 35.000 x 24 = Rp 840.000).
“Ibaratnya pemutihan ya. Karena biarpun nunggak selama lima tahun atau lebih, kewajibannya hanya melunasi untuk pembayaran premi dua tahun saja,” ungkapnya.
Yuli mengaku kurang tahu alasan para peserta menunggak pembayaran. Karena persoalan itu merupakan permasalahan menyeluruh. Hampir terjadi di semua wilayah Indonesia. Menurut dia, pembayaran premi kebanyakan dilakukan saat peserta mengalami sakit dan harus dirawat inap.
“Sebenarnya pemegang kartu JKN itu tak harus sakit. Tapi itu jaminan kemudahan layanan dan efisiensi anggaran, ketika peserta terbaring sakit,” ujarnya.
Per Januari 2022, BPJS Nunukan mencatat penurunan jumlah peserta. Penurunan dikaitkan validasi data warga penerima bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) di masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, Yuli tidak merincikan perbandingan angka tersebut.
BPJS Kesehatan Nunukan sudah menyiapkan tenaga khusus JKN, untuk melakukan sosialisasi dan konsultasi. Terkait segala persoalan BPJS Kesehatan. Kader JKN tersebut bertugas dalam pengelolaan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien.
Di masa pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan memiliki program pemanfaatan layanan digital. Untuk memudahkan layanan terhadap peserta. “Adanya layanan telekonsultasi bagi peserta, hadirnya display jadwal tindakan operasi, dan sistem antrean online. Yang terintegrasi ke dalam aplikasi Mobile JKN,” pungkasnya. (kn-2)


