TANJUNG SELOR – Untuk membantu pasangan yang belum memiliki akta nikah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara akan melaksanakan pelayanan isbat nikah terpadu. Dengan bekerjasama Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pelayanan isbat nikah terpadu ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum, bagi masyarakat yang menikah secara siri atau tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Bagi yang muslim di Kemenag dan non muslim di Disdukcapil. Untuk pencatatan resmi oleh negara,” jelas Sekretaris Disdukcapil Kaltara Sumaji, Selasa (20/2).
Menurut dia, masih banyak ditemukan pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Sehingga Disdukcapil akan memudahkan masyarakat Kaltara, dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Kita masih berkomunikasi dengan Kemenag dan Pengadilan Agama,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, isbat nikah merupakan proses pengesahan perkawinan yang sudah berlangsung sesuai syariat agama Islam. Tetapi tidak tercatat oleh KUA atau pegawai pencatat nikah yang berwenang.
Isbat nikah tahun ini sekitar 80-90 pasangan suami istri yang dibantu. Namun kalau ada warga yang ingin ikut, tetap dipersilakan. Pelayanan isbat nikah terpadu ini melibatkan tiga instansi dengan tugas masing-masing. Mencakup Disdukcapil bertanggung jawab melakukan verifikasi data dan mencetak akta nikah. Lalu, PA bertanggung jawab mengadakan sidang isbat nikah dan Kemenag mencatat nikah. (kn-2)


