Friday, 24 April, 2026

DLH Bantah Limbah Tambang

DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) turun ke lokasi jebolnya kolam limbah di Malinau.

Kepala DLH Kaltara Hamsi mengakui, bersama Kementerian ESDM telah memantau ke lapangan. Bahkan langsung menuju lokasi dan mendatangi kantor PT KPUC (Kayan Putra Utama Coal). DLH mendatangi KPUC dan meminta paparan serta penjelasan.

Kemudian mendatangi Desa Paya Seturan, Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau. Di mana sebelumnya kolam tambang jebol. Kemudian, pada Selasa (16/8), kembali jebol yang diduga kolam tambang. Hal ini juga langsung dipantau DLH Kaltara.

“Sebelumnya itu yang jebol di Seturan. Kali ini, yang jebol itu tanggul Tuyak yang dibangun PT KPUC,” terangnya, Selasa (16/8).

Menurut dia, tanggul Tuyak atas, bukan lokasi tambang. Namun kata dia, itu merupakan penampungan air jalan dan limpasan gunung sejak setahun lebih. Tuyak atas, tidak ada aktivis tambang. Dari PT KPUC hanya melaksanakan atau memenuhi permintaan Pemkab Malinau, untuk memasang tanggul dan menampung limpasan air gunung.

“Karena belum selesai dibuat tanggul, kemudian akibat cuaca akhirnya jebol. Padahal belum selesai. Itu bukan dari tambang. Karena tidak ada penambangan. Jadi memang bukan kolam limbah tambang yang jebol seperti sebelumnya,” ungkapnya.

Yang terjadi di Desa Langap, akibat jebolnya tanggul Tuyak Atas. Penyebabnya tidak sanggup menampung limpasan air. Asumsi masyarakat, itu merupakan limbah, dibantah oleh DLH Kaltara.

“Kolam limbah tambang KPUC berada di Seturan dan Tuyak bawah. Sementara Tuyak atas bukan kolam limbah tambang,” imbuhnya.

DLH Kaltara juga tidak melakukan sosialisasi ke masyarakat. Bahkan tidak mengambil sampel langsung di lokasi. Sebab, nantinya akan ada Bupati Malinau dan DLH Malinau yang akan turun langsung.

“Kita serahkan ke Pemkab Malinau selaku yang memiliki wilayah. Kita hanya memantau langsung kondisi yang ada saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, untuk memastikan kreteria air yang bisa dikonsumsi masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara Usman mengatakan, ada 3 indikator air yang layak konsumsi berdasarkan dari sisi kesehatan.

Ada aspek fisik, kimia dan biologi. Jika salah satu indikator itu diketahui, atau minimal terlihat fisiknya. Adanya perubahan warna kemudian rasanya kemudian berbau, maka dipastikan sungai tercemar.

“Kita lihat indikatornya. Apalagi memang bisa dilihat secara kasat mata. Kemudian secara kimia dan biologi harus melalui pemeriksaan laboratorium. Untuk mengecek kondisi air, bisa dipastikan langsung kepada DLH setempat,” ungkapnya.

Lanjut dia, dari segi kesehatan, biasanya Dinas Kesehatan memiliki  UPTD (Unit Pelaksana Tugas Daerah) untuk laboratorium. Apakah itu berjalan atau tidak, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinkes Malinau.

“Sampai saat ini, kami belum turun ke lapangan. Bahkan belum ada laporan yang kami terima,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru