Friday, 24 April, 2026

Tanggul Jebol Dianggap Kejahatan Korporasi

TARAKAN – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kaltara Deddy Yevri Henteru Sitorus menyoroti berulangnya kasus jebolnya kolam limbah tambang batu bara PT KPUC di Kabupaten Malinau, sebagai bentuk kejahatan korporasi.

Terakhir, tanggul kembali jebol pada Minggu (14/8) lalu. Kejadian ini selalu berulang setiap tahun dan mengakibatkan bencana lingkungan, yang berbahaya dan sangat merugikan warga sepanjang sungai Malinau.

“Kalau jebolnya tanggul ini disebut sebagai bencana, maka tak masuk akal. Sebab bencana tidak mungkin terjadi setiap tahun. Maka ini namanya lalai atau tidak peduli terhadap potensi dampak yang ditimbulkan,” jelas Deddy Sitorus, Selasa (16/8).

Ia menegaskan, pemerintah harus mempertimbangkan pembekuan dan pencabutan izin perusahaan diduga milik PT KPUC. Bahkan sebelumnya, ia sudah menyurati berbagai pihak yang terkait pada tahun 2021. Ketika tanggul limbah jebol dan menyebabkan puluhan ribu ikan sungai mati.

Saat itu, PDAM tidak berfungsi dan petambak di hilir gagal panen. Saat itu Tim Gakum Kementerian LHK dan Kementerian ESDM, sudah melakukan investigasi dan meminta perusahaan memperbaiki manajemen pengelolaan limbahnya. Akan tetapi, menurut pejabat Direktorat Jendral Minerba, pihak perusahaan kurang kooperatif. Sehingga diharuskan memberikan laporan bulanan.

“Tak bisa ditolerir. Jadi memang tidak ada keseriusan perusahaan untuk membenahi manajemen pengelolaan limbah hingga hari ini. Menurut informasi warga, perusahaan itu membuang limbah setiap malam dan ketika hujan turun. Saya melihat kejadian ini sudah sampai pada tahap kejahatan korporasi,” keluhnya.

Deddy mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri ESDM dan Dirjen Minerba, Kementerian LHK, Menteri Investasi dan pihak kepolisian. Semua berjanji akan menurunkan tim, untuk melakukan pemeriksaan secepat mungkin.

“Saya akan menagih dan mengawasi implementasinya. Saya berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dan sesuai regulasi yang ada,” harap Deddy.

Menurutnya, air sungai di Malinau itu merupakan tumpuan hidup ribuan masyarakat juga bagi warga Kabupaten Tana Tidung (KTT). Belum lagi dampak terhadap para petambak udang dan ikan yang produktivitasnya dilaporkan menurun hingga 30 persen dan gagal panen, ketika terjadi pencemaran berat.

Menurutnya, tidak ada yang tahu kualitas air sungai itu. Sebab aparatur terkait terkesan menutup mata dan menganggap tidak ada masalah.

“Rakyat butuh keadilan dan lingkungan hidup yang aman serta sehat. Mereka tidak anti investasi. Tetapi sebaiknya investasi itu jangan hanya mau mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dan mengabaikan kepentingan rakyat banyak,” tuturnya.

Kolam limbah tambang yang jebol, berdampak terhadap permukiman warga serta jalanan dan lahan pertanian. Termasuk kondisi air sungai cukup memprihatinkan. Di mana air sungai telah bercampur limbah dan meluap.

Aktivis Jatam Kaltara Andry Usman mengungkapkan, saat ini masyarakat tidak bisa menggunakan bahkan mengonsumsi air sungai. Sebelumnya, sudah ada hasil uji sampel air oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta informasi warga setempat tidak lagi menggunakan air sungai. Karena berpotensi mengakibatkan penyakit kulit seperti gatal-gatal, air berwarna gelap dan keruh serta beraroma tidak sedap.

“Kalau kami melihat, ini bisa masuk kategori kejahatan lingkungan. Bahkan bisa mengancam hidup orang banyak,” terangnya, Selasa (16/8).

Ia menjelaskan, sungai di Malinau saat ini meluap akibat jebolnya kolam limbah, berdekatan dengan area tambang. Kemudian sungai mengalir hingga ke wilayah kota di Kabupaten Malinau.

Sungai tersebut juga sebagai sumber air baku utama. Bahkan informasinya, PDAM di Malinau tidak bisa memberikan pelayanan air bersih, akibat kejadian tersebut.

PDAM Apa’Mening Malinau menyampaikan informasi melalui media sosial. Bertuliskan, sehubungan dengan tingginya curah hujan daerah hulu, yang menyebabkan kekeruhan air baku meningkat. Sehingga Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kuala tidak berfungsi secara optimal.

Pendistribusian air akan diturunkan sementara. Wilayah pelayanan terdampak yakni Kecamatan Malinau Barat, Desa Malinau Hulu, Tanjung Keranjang, Malinau Hilir, Pelita Kanaan. Padahal, lanjut dia, banyak nyawa bergantung pada air sungai Malinau. Untuk itu, pemerintah harusnya segera bersikap tegas.

“Yang kami harap, PT KPUC (Kayan Putra Utama Coal) sebagai salah satu perusahaan yang sering melakukan pencemaran lingkungan, bisa bertanggungjawab. Serta mendapatkan evaluasi,” pintanya.

Pasalnya, lanjut dia, tanggul limbah yang jebol bisa merugikan banyak orang. Ini bisa dipidanakan karena masuk kejahatan lingkungan. “Ini tidak bisa dibiarkan, karena sungai Malinau itu bukan toilet tambang,” imbuhnya.

Sebagai langkah dalam melindungi hak masyarakat dan lingkungan yang tercemar, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Polda Kaltara. Laporan itu, terkait kondisi Malinau terkini. Termasuk nanti akan dilaporkan kepada kementerian terkait, seperti KLHK maupun Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral). (kn-2)

Artikel SebelumnyaDLH Bantah Limbah Tambang
Artikel SelanjutnyaAnak di Bawah Umur Curi Motor

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru