TARAKAN – Pengawasan terhadap hewan yang keluar dan masuk wilayah Kaltara, terutama Tarakan terus ditingkatkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan.
Tidak hanya untuk hewan yang akan dikonsumsi, seperti daging dan ayam. Untuk semua hewan, termasuk hewan peliharaan juga wajib memiliki dokumen karantina. Kepala Balai Karantina Kelas II Tarakan Ahmad Alfaraby mengatakan, belum lama ini menolak unggas yang dibawa penumpang kapal, kembali ke daerah asal. Penolakan beberapa unggas asal Sulawesi Selatan ini dilakukan Pejabat Karantina Pertanian Wilayah Kerja Malundung. Saat diketahui tiba di Tarakan tanpa dilengkapi dokumen karantina.
“Satu ekor burung jalak kerbau dan 6 ekor ayam peranakan Filipina kami gagalkan masuk ke Tarakan,” ujarnya, Senin (16/5).
Pihaknya melakukan pengawasan terhadap semua kapal yang sandar di Pelabuhan Malundung dan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan. Dalam pengawasan di KM Bukit Siguntang, ditemukan beberapa kotak berisi ayam dan kandang burung.
Setelah diperiksa, sebagian dari ayam dan burung yang dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Salah seorang dokter hewan karantina di BKP Tarakan Drh Ubaidullah dan paramedik Karantina Hewan yang bertugas segera melakukan penahanan unggas tersebut.
“Dengan alat angkut yang sama, media pembawa tersebut kami lakukan tindakan penolakan. Unggas dikembalikan ke daerah asal dengan biaya ditanggung oleh pemilik,” ungkapnya.
Ahmad menegaskan, tidak adanya dokumen karantina dari daerah asal melanggar dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dari undang-undang itu juga, tindakan karantina terhadap unggas tersebut adalah dilakukan penolakan.
“Penolakan disaksikan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan. Dengan penolakan ini, bisa menjadi salah satu edukasi terhadap masyarakat. Lalu lintas hewan dan tumbuhan antar area wajib dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Meskipun merupakan hewan peliharaan, tetap diwajibkan dilengkapi dokumen karantina,” tegasnya. (kn-2)


