Thursday, 23 April, 2026

Penambang Emas di Sekatak Tak Miliki IPR

TANJUNG SELOR – Tambang emas di Sekatak, Kabupaten Bulungan diketahui belum ada satupun penambang yang memiliki Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Hal itu diungkapkan, Kepala Seksi Pemetaan Wilayah, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara Abdul Hadi. Menurut dia, belum ada IPR di lokasi tambang emas di Sekatak.

Padahal, IPR cukup sederhana dan lebih mudah daripada harus mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP). IPR menjadi salah satu opsi, untuk mengatasi maraknya aktivitas penambangan emas ilegal.

“Penambangan yang hendak mendapatkan IPR harus memenuhi sejumlah persyaratan. Baik persyaratan dari segi peralatan penambangan hingga lokasi penambangan,” terangnya, Senin (16/5).

Syarat masing-masing blok maksimal 100 hektare, jika tambang rakyat itu harus manual seperti cangkul. Dalam aturannya, tidak boleh ada alat berat. Karena tipenya tambang rakyat. Menurutnya, terpenting dari pemberian IPR ialah benar-benar diberikan bagi usaha menengah ke bawah.

Selain itu, daerah juga harus memegang dasar hukum Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) sebelum mengeluarkan IPR kepada para penambang. “Bisa dalam bentuk CV dan perorangan. Tujuan IPR untuk memudahkan masyarakat di level menengah ke bawah. Kalau pakai alat berat berarti pemodal besar, harusnya urus IUP,” tegasnya.

Pihaknya telah menerima permohonan IPR dari sejumlah penambangan. Tetapi Dinas ESDM Kaltara masih akan mengkaji kembali, sejumlah permohonan yang diajukan. Harus dilakukan proses dan diseleksi, karena ada sejumlah problem. Seperti usulan yang masuk itu ada yang di dalam wilayah konsesi dan hutan.

Diakuinya, tidak adanya IPR bukan cuma karena kurangnya pengetahuan masyarakat. Melainkan banyaknya penambang emas ilegal di Sekatak yang sudah menjamur. “Mereka harus mengurus IPR, agar tidak lagi melakukan penambangan ilegal,” harapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru