NUNUKAN – Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang mengamankan dua laki laki berinisial KN (37) dan AG (36), yang merupakan warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Selasa (22/2).
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu. Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 18/Komposit Letkol Arm Yudhy Irawan mengatakan, keduanya sempat mengelabuhi petugas hendak membeli mesin perahu. Padahal mereka ingin membeli sabu di Malaysia.
“Kami mendapat informasi dari jaring intel. Ada transaksi sabu di perbatasan RI–Malaysia wilayah Aji Kuning. Prajurit Pos SSK I ditugaskan melakukan pengendapan sejak pukul 04.00 Wita,” jelas Yudhy.
Namun, prajurit baru mendapati target sekitar pukul 07.00 Wita. Target membawa uang Rp 42 juta dan mengaku ingin membeli mesin perahu di Malaysia. Awalnya, keduanya dibiarkan lewat. Tapi tetap dalam pengawasan prajurit Satgas Pamtas.
Petugas terus memantau keduanya dan melakukan pengendapan di sejumlah titik krusial. Keduanya akhirnya kembali dari Malaysia melalui jalur ilegal, yang berlokasi tidak jauh dari patok perbatasan RI–Malaysia, PB 05.
“Kami awalnya melihat KN dan didekati untuk menanyakan dimana temannya. Saat kami dekati, KN terlihat bingung dan gugup. Kami amankan handphonenya dan diinterogasi. KN pun mengaku menunggu AG yang membawa sabu,” jelasnya.
Tak berselang lama, AG terlihat masuk dengan berjalan kaki. Begitu melihat ada petugas, ia mencoba kabur dengan membuang barang bukti diduga sabu ke perkebunan cokelat.
Sempat terjadi kejar-kejaran dan petugas berhasil melumpuhkan AG. Ia dibawa untuk menunjukkan dimana barang bukti dibuang. Lalu dibawa menuju Pos SSK I.
Dari interogasi petugas, para pelaku mengaku dibayar Rp 2 juta per orang untuk mengambil narkoba tersebut. Keduanya diduga sudah memiliki pelanggan tetap dan uang yang dibawa merupakan modal untuk berjualan sabu di Pulau Sebatik.
“Kita buka barang buktinya dan menemukan narkoba seberat 125 gram. Kita koordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan, untuk pendalaman serta tindaklanjut proses hukum,” ungkapnya.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa tiga bungkus sabu seberat 125 gram, 1 kartu ATM BRI atas nama KN, 2 unit handphone Vivo dan ViVo y12, 1 kartu vaksin, dan KTP. (kn-2)


