Tuesday, 21 April, 2026

Dugaan Penyelewenangan Pembangunan Tangki Septic Tank di Nunukan Naik Status

NUNUKAN – Pemeriksaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan terhadap kasus dugaan penyelewengan pembangunan tangki septic komunal dan individual, sudah 90 persen rampung. Bahkan segera naik status ke tingkat penyidikan.

“Kita sudah selesai memeriksa semua saksi. Termasuk masyarakat yang perlu kami mintai keterangan dalam kasus itu. Pekan depan status penyelidikan naik menjadi penyidikan,” terang Kepala Seksi Intel Kejari Nunukan Bonar Satrio Wicaksono, Rabu (9/3).

Tim penyidik telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pelaksana Teknis, Pengguna Anggaran (PA), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan sejumlah perwakilan Kelompok Swakelola Masyarakat (KSM). Termasuk, penyidik juga meminta keterangan distributor septic tank tahun 2019– 2020, yakni PT Biotech. Pasalnya, perusahaan ini yang bekerjasama dengan supplier yang ditunjuk untuk pengadaan barang di Nunukan.

“Setelah kita naikkan status, akan ada pengumuman nama-nama tersangka. Proses masih terus berjalan,” imbuhnya.

Penyidik Kejari Nunukan menemukan fakta baru dalam kasus proyek tangki septic ini. Diduga terjadi indikasi penggelembungan anggaran, penyelewengan sistem dan penyalahgunaan wewenang. Pada proyek serupa yang dikerjakan tahun 2018 dan 2019 lalu.

Fakta ini diungkap Kasi Pidsus Kejari Nunukan Ricky Rangkuty. Ada 117 unit septik tak komunal digarap pada tahun 2018 dan dikerjakan 12 KSM, dengan anggaran sekitar Rp 4,6 miliar.

Pada kasus tahun 2019 tercatat ada pengerjaan sekitar 60 unit septic tank komunal. Dikerjakan oleh 5 KSM dengan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar. Di tahun 2020, tercatat ada 132 tangki septic komunal dan 180 unit individual, yang dikerjakan 25 KSM. Dengan total anggaran sebesar Rp 9 miliar.

Menurut Ricky, proyek ini seharusnya dikelola masyarakat melalui KSM. Faktanya, ada campur tangan pihak swasta dalam pekerjaan tersebut. Diduga jenis dan harga barang sudah ditentukan tanpa standar yang jelas. Bahkan KSM diwajibkan mengambil barang dari supplier, yang sudah ditentukan sebelumnya tanpa ada pilihan lain.

Jaksa menduga ada keterlibatan warga sipil, sebagai perantara antara supplier dengan PT Biotech. “Penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) tidak jelas. Hasil asistensi kita ternyata penentuan HPS tanpa survei. Lebih anehnya, bagian keuangan Pemkab Nunukan tidak mempermasalahkan itu,” tutur Ricky.

Temuan hasil pekerjaan di lapangan juga memprihatinkan. Tidak sedikit tangki septic yang mangkrak tidak terpakai. Bahkan ada yang sudah memiliki kloset, namun biaya pembelian tetap dicairkan.

“Fakta lain yang ditemukan jaksa yakni, KPA menanda tangani Surat Perintah Kerja (SPK). Padahal proyek ini dikerjakan masyarakat dan bukan lelang,” tutupnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru