Thursday, 23 April, 2026

Edarkan Sabu Diberi Upah Rp 1 Juta

TARAKAN – Pria berinisial ED diamankan tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Tarakan, pada 18 April lalu. ED diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar wilayah Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Barat.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan Ipda Dien Fahrur Romadhoni Kaur Bin Ops Ipda Amiruddin Huzain menyatakan, penangkapan ED yang juga warga RT 26 Kelurahan Selumit Pantai ini bermula dari informasi yang diterima Tim Satresnarkoba Polres Tarakan, sekitar pukul 22.00 Wita.

ED diduga kerap melakukan transaksi narkotika di sekitar TKP. Sekitar pukul 22.30 Wita, tim opsnal melakukan penyelidikan dan hasilnya mencurigai seorang pria. Tepatnya di daerah Beringin Satu, Kelurahan Selumit Pantai.

“Setelah diamankan dan digeledah, dari tangan ED berhasil diamankan bungkus diduga sabu dengan berat 36,32 gram. Setelah diinterogasi, ED mengaku disuruh menjualkan barang haram itu oleh seseorang berinisial JA,” terangnya, Jumat (3/6).

Untuk JA, saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab saat dilakukan penangkapan ED, JA dilaporkan sudah berada di sekitar pertambakan. Bahkan JA sudah tidak terlihat di rumahnya.

Dari keterangan ED, berdasarkan hasil pembicaraan bersama JA. Setelah barang laku terjual, maka ED akan diberi upah Rp 1 juta. Namun barang haram tersebut belum sempat dijual dan tim Satresnarkoba Polres Tarakan melakukan penangkapan.

“Setelah personel yakin dengan ciri-ciri tersangka, dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan sabu di saku celananya,” ungkapnya.

Saat dilakukan tes urine, ED juga dinyatakan terkonfirmasi metamphetamine. Pengakuan ED, baru dua kali menjualkan sabu. Rencananya sabu tersebut akan dijual di sekitat Beringin, Kelurahan Selumit Pantai.

Barang bukti sabu dengan berat 36,32 gram diperkirakan mencapai Rp 30 juta. Untuk JA sudah menjadi target operasi sejak lama. Tersangka kini disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Ancaman hukuman minimal penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru