TARAKAN – Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syarifuddin menolak permohonan eksepsi oleh terdakwa Andi Hamid alias Ami di Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (13/6).
Salah satu pertimbangan dalam putusan sela yakni permohonan eksepsi masuk dalam pokok perkara. “Intinya majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan agar perkara tetap lanjut dengan agenda pembuktian,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Imran Marannu Iriansyah.
Selanjutnya, persidangan pokok perkara dilakukan 2 kali dalam sepekan. Sebab dalam dakwaan JPU, pasal yang didakwa kepada Ami maksimal 5 tahun. Sehingga masa penahanan terdakwa terbatas dan tidak bisa diperpanjang oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kaltim.
“Masa penahanan terdakwa hanya diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri saja. Jadi sidang rencana akan dilaksanakan 2 kali dalam seminggu,” tegasnya.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ami yaitu Mukhlis Ramlan mengatakan, akan tetap menghormati putusan majelis hakim. Selain itu, pihaknya juga akan mempersiapkan sejumlah saksi dalam sidang yang sudah memasuki agenda pembuktian. “Eksepsi kami dinyatakan ditolak. Berikutnya kami perkuat untuk pembuktian dan menghadapi pokok perkara di sidang selanjutnya,” ungkapnya.
Menanggapi pertimbangan majelis hakim, materi eksepsi yang diajukan merupakan dalil praperadilan, ia menyatakan bahwa hal tersebut sudah dilakukan. Namun dalam praperadilan pihaknya terbentur dengan Surat Eadara Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Menguji tersangka tidak hari ini tapi di praperadilan. Sehingga tidak jelas di putusan praperadilannya. Makanya kami uji lagi di eksepsi ini,” katanya.
Selanjutnya pihaknya juga akan menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan terdakwa. Nantinya akan ada 4-5 saksi dan 2 ahli pidana dan ahli kehutanan.
“Kami sudah menyiapkan materi terkait apa yang menjadi dalil dalam pokok perkara. Kami berharap putusan akhir mudah-mudahan akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen, Kejakasaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, melalui putusan sela tersebut menyatakan bahwa materi eksepsi yang diajukan terdakwa ternyata sudah masuk ke ranah pembuktian. Sidang selanjutnya jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi.
“Di sidang pembuktian perdana, rencananya akan dihadirkan 5 saksi. Dalam perkara tersebut total 10 saksi yang ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Untuk ahli ada ahli pidana dan ahli dari Dinas Kehutanan. Untuk jumlah seluruh saksi yang akan dihadirkan secara bertahap dulu,” singkatnya. (kn-2)


