TARAKAN – Pria berinisial JS ditetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Pria berusia 62 tahun itu diamankan di Bandara Juwata Tarakan, diduga akan melarikan diri ke Sulawesi Selatan, Minggu (11/6) lalu.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, dalam melakukan aksinya, JS memalsukan surat segel kepemilikan lahan dan pemalsuan tanda tangan. Diketahui, surat segel kepemilikan lahan diterbitkan pada tahun 1986.
“Surat segel ini dia palsukan tanda tangannya. Kemudian dia menjual kepada orang yang berminat seolah-olah surat itu asli,” jelasnya, Selasa (13/6).
Namun pihak kepolisian yang mendapatkan laporan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap surat segel tersebut. Berdasarkan keterangan ahli yang didapatkan pihak kepolisian, didapati surat tersebut palsu. Dari penyelidikan yang dilakukan, didapati lahan yang ditawarkan tersangka memiliki luas 200 hektare.
Lahan tersebut berada di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. “Dari luas lahan itu, JS menjualnya sudah berkali-kali dan terdapat 100 orang lebih yang menjadi korban atas aksi tersangka. Harga yang dijual bervariasi, dari Rp 180 juta hingga Rp 500 juta,” sebutnya.
Randhya menegaskan, JS merupakan residivis karena pernah divonis dengan kasus yang sama pada tahun 2008 lalu. Dari hasil penyelidikan, didapati korban yang melapor kejadian memiliki sertifikat asli. Tersangka melakukan aksinya dari tahun 2013 lalu.
Saat itu tersangka berhasil menjual lahan dengan luasan 20 hektare. Kemudian hingga tahun 2022 lalu, sudah banyak lagi lahan yang diperjualbelikan oleh JS, sehingga korbannya menjadi 100 orang lebih.
Tersangka sempat mengunakan jasa akta notaris dalam menjalankan aksinya. Saat ini pihak notaris sudah dilakukan pemeriksaan dan dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
“Dari perkara ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan surat segel kepemilikan lahan yang diterbitkan pada tahun 1986 dengan tandatangan palsu. Tersangka kami sangkakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana atau Pasal 385 kesatu KHUP atau Pasal 167 KUHPidana. Kami persangkakan ada pasal pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan,” ungkapnya. (kn-2)


