TARAKAN – Kepastian Pemilu mendatang sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan melakukan launching sebagai penanda dan pengingat kepada masyarakat. Bahwa dua tahun mendatang akan ada moment bersejarah melakukan pemilihan serentak.
Ketua KPU Tarakan Nasruddin menjelaskan, di tahapan awal, pihaknya menunggu perencanaan program dan anggaran dari KPU RI dalam bentuk PKPU. Selain itu, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk informasi awal tahapan pemilu serentak.
“Di Undang-Undang disebutkan, tahapan penyelenggara itu 20 bulan. Berarti pada Juni nanti tahapannya sudah mulai berjalan,” ujarnya, Rabu lalu (16/2).
Tahapan awal biasanya diawali PKPU terkait tahapan Pemilu. Seperti, dilakukan program, kampanye sampai penetapan calon dan pemungutan suara serentak di Pemilu 2024. Sedangkan partai politik (parpol) kapan mulai bersiap dan mempersiapkan apa saja, diakuinya belum ada informasi pasti.
“Tapi, di rancangannya itu kemungkinan Agustus sudah pendaftaran parpol di pusat. Jadi, parpol mendaftar di KPU Pusat untuk kemudian menjadi peserta Pemilu,” terangnya.
Selanjutnya Desember nanti, perkiraannya sudah bisa diketahui parpol yang sudah bisa menjadi peserta pemilu. Terlebih lagi, saat ini sudah banyak parpol yang terdaftar di Kemenkumham. Namun, meski sudah terdaftar sebagai parpol, belum tentu menjadi peserta Pemilu.
Setelah melewati verifikasi faktual dan lolos, baru bisa menjadi peserta Pemilu. Tahun depan selanjutnya akan dilakukan kegiatan pencalegan. Hingga sekarang, sudah ada 9 parpol yang memiliki kursi di DPR RI yaitu Golkar, PAN, Gerindra, PKB, PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, Demokrat dan PPP. Kesembilan parpol tetap harus mengikuti verifikasi faktual.
“Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI, meski punya kursi di Kabupaten Kota dan Provinsi tetap dilakukan verifikasi faktual,” jelasnya.
Verifikasi faktual ini, memfaktualkan semua berkas-berkas administrasi yang didaftarkan oleh parpol. Termasuk para anggota dan pengurus partainya. Kemudian sekretariat yang digunakan parpol akan difaktualkan semua keberadaannya. “Baru kemudian diloloskan menjadi peserta,” imbuhnya.
Ia berharap ada dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama terkait anggaran demi kelancaran tugas KPU sebagai penyelenggara. Termasuk menempatkan personel di PPK dan PPS yang menggunakan aparatur sipil negara (ASN) dan ketentuan lain yang dibutuhkan penyelenggara.
“Demi tugas dan kewajiban pemerintah daerah, wajib memfasilitasi dan memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu. Pemerintah daerah wajib memberikan dukungan untuk mensukseskan pemilu,” tuturnya.
Ia juga belum bisa memungkinkan ada penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) nantinya. Karena bergantung dengan jumlah daftar pemilihnya. Namun, sesuai Undang-Undang ada 500 orang per TPS. (kn-2)


