Monday, 22 June, 2026

Fasilitas Kampanye Penting Diperhatikan

TANJUNG SELOR – Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak lama lagi akan dilaksanakan. Saat ini penyelenggara pemilu terus melaksanakan sejumlah tahapan pemilu, salah satunya fasilitas kampanye.

Sebelum memasuki tahapan kampanye, dilakukan rakor bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, kepala desa serta perwakilan perguruan tinggi. Rakor ini mengenai fasilitas kampanye, sesuai dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 65/PUU-XXI/2023.

“Ada beberapa hal berbeda terkait kampanye. Fasilitas juga penting diperhatikan. Banyak aturan yang dibuat dalam hal kampanye,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan Lili Suryani, Kamis (23/11).

Sejumlah aturan yang dibuat perlu disosialisasikan. Misalnya melaksanakan kampanye di perguruan tinggi. Harus ada persyaratan yang perlu dipenuhi, termasuk izin.

Menurut Lili, menggunakan fasilitas perguruan tinggi juga ada aturannya. Selain harus mendapatkan izin, kampanye dapat dilaksanakan pada Sabtu-Minggu saja. Selain itu, tempat ibadah tidak diperbolehkan mulai dari halaman dan sebagainya. Di desa dan kecamatan pun yang diperbolehkan kampanye, salah satunya BPU (Balai Pertemuan Umum) ataupun balai adat dan sejenisnya. Namun harus izin dengan perangkat desa, seminggu sebelumnya.

“Fasilitas desa maupun pemerintah perlu jelas izinnya. Jadi harus klir dan perlakuan adil. Disiapkan biaya atau retribusi yang harus dikeluarkan tergantung regulasi,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Pimpinan Bawaslu Bulungan Riswan menambahkan, tahapan kampanye akan dimulai, dari pengawasan saat ini yang dipantau terkait alat peraga. Meski sebelumnya sudah ditertibkan, namun memang masih ada. Hal ini perlu dilakukan pendekatan serta penegasan.

“Sebelum masuk kampanye perlu dilakukan imbauan kepada parpol. Di mana harus jelas dalam memasang alat peraga kampanye. Juga perlu jelas titik-titik kampanye,” tuturnya.

Bawaslu lebih kepada penekanan. Berbicara tentang fasilitas politik, pengawasan fokus terhadap izin serta administrasi. Semuanya sudah ada aturan yang dibuat. Ini tinggal diawasi, apakah parpol menjalankan aturan yang ada atau tidak.

“Tugas kami mengawasi, selanjutnya akan berkoordinasi dengan KPU serta stakeholder terkait,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru