TANJUNG SELOR – Proses ajudikasi atas sengketa pemilu telah berakhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara mengabulkan tuntutan dari pelapor dalam hal ini partai politik (Parpol).
Ditemui usai melakukan sidang putusan, Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif menjelaskan, terkait tuntutan parpol ada sengketa yang diajukan. Kemudian berproses dengan sejumlah tahapan, salah satunya mediasi. Dikarenakan tidak ada kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke proses ajudikasi.
“Tahapan ini yang berlangsung cukup panjang,” ujarnya, Kamis (23/11).
Hasil ajudikasi ini menyatakan, Bawaslu Kaltara mengabulkan permohonan sengketa dari parpol. Nantinya KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kaltara sebagai terlapor menindaklanjuti hasil ajudikasi.
Permohonan yang dikabulkan, dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 35 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 November 2023.
“Bawaslu juga memerintahkan termohon untuk menerbitkan keputusan yang memuat nama caleg, yang melaporkan sengketa. Sebagai calon tetap anggota DPRD untuk Dapil (Daerah Pemilihan) Kalimantan Utara 1. Bawaslu dalam surat putusan, memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bebernya.
Ia juga mengklarifikasi, bahwa sebelumnya Bawaslu memberikan imbauan. Dimana imbauan itu untuk melakukan telaah kembali, terhadap calon legislatif dan parpol. Itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Saya tak bisa membeberkan apa yang menjadi persoalan sengketa. Hanya saja itu berkaitan dengan dokumen pencalonan,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggara Teguh Dwi Subagyo mengakui sudah menjalani seluruh proses. Putusan yang dikeluarkan dan ditetapkan Bawaslu Kaltara akan ditindaklanjuti.
“Sesuai hasil putusan akan ditindaklanjuti. Akan dilaksanakan setelah menerima salinan putusan,” tutur Teguh.
Sebelumnya, ada persoalan mengenai dokumen. Bawaslu Kaltara meminta melakukan telaah lagi. Kemudian muncul kesimpulan yang bersangkutan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam DCT. Setelah itu dilakukan upaya ajudikasi oleh pihak parpol.
“Kami menghargai proses dan langkah hukum. Putus ini melalui proses, maka harus dihargai,” imbuhnya.
Sementara itu, Syafruddin selaku kuasa hukum Arifuddin mengungkapkan, telah mengupayakan status Arifuddin dari TMS menjadi MS. “Alhamdulillah sekitar 2 minggu. Baru hari ini (kemarin, Red) selesai. Sudah diumumkan dan dimenangkan. Diterima kami punya gugatan,” katanya.
Ia menegaskan, sesegera mungkin nama Arifuddin harus kembali dimasukkan ke DCT dalam waktu 3 hari ke depan. Putusan ini pun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Tak hanya itu, ia berharap nama Arifuddin perlu dibeberkan kembali ke publik jika statusnya telah berubah MS. Hal merujuk ke putusan dan perintah Bawaslu Kaltara.
“Sudah tak ada lagi upaya hukum. Kecuali kalau kami kalah baru bisa PTUN. Kalau kami menang berarti sudah final. Harusnya diumumkan 3 hari setelah ini. Sudah harus menjalankan putusan. Terakhir Selasa (pekan depan),” ujarnya.
Di lain pihak, Arifuddin mengakui, selama proses sengketa berlangsung akan menerima apapun hasilnya. Ia juga mengapresiasi kinerja dari KPU dan Bawaslu Kaltara dalam menanggapi gugatan dirinya.
“Alhamdulillah putusan sudah dibacakan hari ini (kemarin, Red). Hasil gugatan sudah diterima dan kita menunggu proses tindaklanjut dari putusan itu,” singkatnya. (kn-2)


