Thursday, 25 June, 2026

Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara mengamankan 15 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dari 3 perkara. Selain mengamankan narkotika, 5 tersangka turut diamankan.

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Rudi Hartono mengakui, mendapat informasi dari masyarakat bahwa seringkali ada pemuda yang melakukan transaksi sabu di Jalan Aki Balak RT 20, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekira pukul 12.35 Wita, pada 2 November lalu.

Saat itu personel BNN mencurigai dua orang pemuda, dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di kandang ayam. “Dari jarak 5 meter, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun pria berinisial BM berhasil diamankan. Tapi inisial DM tidak bisa kami tangkap. BM ini sempat membuang dompet kecil warna merah ke sungai. Namun personel kami berhasil menemukan dompet. Setelah dibuka, ada 43 bungkus plastik kecil berisi sabu. Dengan berat 10,91 gram,” jelasnya, Jumat (23/12).

Saat diinterogasi, BM mengaku sabu itu milik DM yang masih dalam kejaran personel BNN. Keduanya berencana sedang menunggu pembeli sabu di TKP tersebut.

“Info dari masyarakat, sudah banyak yang terbiasa menjual sabu di lokasi itu. Saya belum bisa memastikan ini jaringan siapa. Awalnya BM dikasih 50 pekat, tersisa 43 paket sabu. BM ini residivis dalam perkara pidana lain,” ujarnya.

Pada perkara kedua, tim gabungan dari Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltara bersama Satgas TNI Sebatik, tim SFOR Lanal Nunukan dan Unit Intel Kodim 0911 Nunukan mengamankan dua wanita berinisial ID dan MR. Lokasi pengungkapan di Pelabuhan Tradisional Somel, Jalan Usman Harun RT 01, Desa Sei Pancang, Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan sekira pukul 08.30 Wita pada 17 November lalu.

Tim gabungan mendapati keduanya membawa 4 bungkus narkotika jenis sabu dari balik tasnya. Dengan berat total sabu 4,024,81 gram atau 4 kg.

“Mereka ini baru sandar di pelabuhan dan langsung diamankan tim gabungan. Rencananya sabu ini mau dibawa ke Tarakan. Keduanya mengaku disuruh pria berinisial BR dari Tawau, Malaysia. Keduanya sudah diberi upah Rp 12 juta masing-masing. Kalau sudah sampai di Tarakan, akan diberikan uang tambahan lagi,” bebernya.

Kedua tersangka wanita ini, memiliki dua kewarganegaraan yakni Indonesia dan Malaysia. Namun untuk identity card Malaysia sudah tidak ada. ID dan MR ini awalnya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia. Pengakuan ID dan MR, sudah dua kali mengantarkan sabu ke Tarakan. “Mereka ini saling kenal dan satu jaringan,” imbuhnya.

Pada perkara ketiga, pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman sabu ke Samarinda di salah satu parkiran hotel di Jalan Cempedak, Kabupaten Bulungan sekira pukul 18.15 Wita pada 22 November lalu.

Pihaknya mencurigakan dua orang sebelum menaiki mobil. Petugas langsung menghalangi belakang mobil untuk mengamankan tersangka. “Mobil kami sempat ditabrak tersangka. Di situ pria berinisial HR mencoba melarikan diri, tapi berhasil ditangkap dan sopirnya berinisial IS kami amankan. Saat kami periksa, ada tas ransel berwarna biru berisi 12 plastik bening berisi sabu 11,830,44 gram,” sebutnya.

Dari pengakuan HR dan IS, sabu akan dibawa ke Kota Samarinda. Namun saat dilakukan control delivery pengendali tersebut tidak berhasil ditemukan.

Diduga 9 dari 11 bungkus sabu, telah digabung dengan tawas. Sebab setelah dilakukan cek labaoratorium dan dilihat secara kasat mata. Barang bukti sebagian bukan merupakan sabu. “Mereka sudah diupah Rp 1,5 juta. Rencananya akan dibayar total Rp 200 juta jika barangnya sudah sampai di Samarinda. Keduanya merupakan warga RT 32 Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah,” ungkapnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sosok yang menjual sabu tersebut. Bahkan mobil yang dugunakan tersangka, belum diketahui pemiliknya. Dari total sabu sebanyak 15,849,17 gram atau 15 kg telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air. Untuk sebagian tawas dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan martil. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru