TANJUNG SELOR – Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sebanyak 18 parpol memenuhi syarat.
Padahal, di awal pendaftaran terdapat 40 parpol melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol). Kemudian setelahnya, hanya ada 24 parpol yang diterima untuk dilanjutkan ke vermin. Sementara terhadap 16 parpol lainnya tidak lolos.
“Dari 24 parpol, dalam tahapan vermin ada proses klarifikasi. Disampaikan melalui Sipol untuk dilakukan perbaikan,” jelas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Suryanata Al Islami, Jumat (14/10).
Dari 24 parpol, ada 20 parpol yang lanjut ikut proses vermin perbaikan. Namun, berdasarkan hasil, hanya 18 parpol memenuhi syarat secara administratif. Dari jumlah tersebut, 9 parpol yang akan mengikuti verifikasi faktual (Verfak). Sisanya, partai yang memenuhi Parliamentary Threshold.
“Kita sudah bentuk tim, di mana tengah dilakukan persiapan verifikasi faktual. Kami akan bergerak pada 16 Oktober nanti. Tinggal dikoordinasikan kesiapan parpol,” tuturnya.
Sesuai jadwal tahapan, verfak dimulai 15-17 Oktober. Tahapan itu merupakan awal dilaksanakan KPU RI dijajaran DPP (Dewan Pimpinan Pusat) parpol. Untuk provinsi, kabupaten dan kota dilaksanakan pada 16-17 Oktober. Verfak di tingkat provinsi terhadap kepengurusan, yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
“Itu untuk catatan. Terkait status kesekretariatan akan dilakukan verfak. Di kabupaten dan kota dilakukan juga hal serupa, ditambah keanggotaan. Kabupaten dan kota, laksanakan verfak dijadwalkan hingga 4 November mendatang,” jelasnya.
Dari verfak nanti, bukan KPU di daerah yang menentukan. Namun menjadi kewenangan KPU RI, menentukan memenuhi syarat atau tidak. Diharapkan parpol mempersiapkan yang menjadi kategori dalam pelaksanaan verfak. (kn-2)


