Tuesday, 28 April, 2026

Harga Minyak Goreng di KTT Belum Stabil

TIDENG PALE – Harga minyak goreng untuk merek Bimoli ukuran satu liter di KTT, masih dijual Rp 22 ribu per liter. Padahal, Pemerintah Pusat telah terapkan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.

Harga minyak goreng yang dijual di tempat berbeda, hargapun tidak sama. Seperti minyak goreng dengan ukuran satu liter, di agen dijual Rp 22 ribu. Tetapi di Pasar Imbayuk Taka Rp 23 ribu per liter.

Harga minyak goreng yang belum stabil tersebut, membuat Adelia (26) yang merupakan ibu rumah tangga lebih teliti melihat peluang diskon harga. Sebagai konsumen, wanita yang berdomilisi di Jalan Tana Abang itu lebih suka produk ekonomis dengan budget yang menipis. Tapi tetap memperhatikan kualitas dan unsur higienis.

“Sudahlah ini masa Covid-19, kerja belum stabil malah harga barang merangkak naik,” keluhnya, kemarin (20/2).

Adel mengakui, akhir-akhir ini bukan hanya minyak goreng yang mengalami kenaikan. Tapi, harga telur pun naik. Bahkan diprediksi untuk kebutuhan lain, seperti tahu dan tempe akan mengalami kenaikan. Mengingat, harga kedelai mengalami lonjakan harga secara nasional.

“Kalau begini terus. Kita yang jadi sasaran. Harusnya, daerah punya kebijakan khusus untuk menekan inflansi pada beberapa komoditas sembako ini,” harap Adel.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO). Adanya kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dapat menikmati harga minyak goreng. Berdasarkan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal senada diungkapkan Syarif. Menurut pria berusia 32 tahun itu seharusnya nasib para konsumen perlu jadi perhatian pemerintah. “Sampai kapan masyarakat berkutat pada harga mahal dan menunggu kepastian dari pemerintah,” kesalnya.

Bukan hanya di KTT, di Bulungan pun sama. Harga minyak goreng yang terjual di minimarket 113 Grand Durian. Untuk Bimoli dipatok Rp 22 ribu per liter. Sementara minyak goreng jenis Fortune Rp 14 ribu per liter, dan Kunci Mas ukuran 2 liter dihargai Rp 46 ribu.

Kebijakan DMO dan DPO menetapkan HET minyak goreng dalam negeri. Dengan rincian, minyak goreng merek curah Rp 11,5 ribu per liter. Kemasan sederhana, seharga Rp 13,5 ribu dan premium Rp 14 ribu per liter.

“Kebijakan ini, mulai berlaku pada 1 Februari lalu,” terang Kepala Disperindagkop dan UMKM KTT Hardani Yusri.

Berkaitan kebijakan satu harga minyak goreng, telah melakukan pendataan stok di setiap agen. Namun yang terjadi di lapangan, untuk minyak goreng belum ada perubahan harga.

Pihaknya mengklaim, ada beberapa pertimbangan kesejajaran harga tidak bisa dilakukan serentak. Salah satunya persoalan alur distribusi. Pasalnya, sebagian besar kebutuhan sembako didatangkan dari luar daerah. Sehingga ongkos kirim yang mahal berimbas pada daya jual produk.

“Pemberlakuan satu harga minyak goreng khusus untuk ritel modern. Sementara di KTT belum ada. Sesuai regulasi pusat, bagi pedagang tradisional dan toko-toko pemberlakuan masih diberi kesempatan satu pekan setelah aturan dikeluarkan,” urainya. Menurutnya, apabila kebijakan itu terpaksa diterapkan. Maka, otomatis penjual mengalami kerugian. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru