Thursday, 21 May, 2026

Harus Memperpanjang Sertifikat Higienis

TANJUNG SELOR – Perizinan pengelolaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang di Jalan Jambu Tanjung Selor, pemiliknya mengklaim seluruh sudah terpenuhi.

Hal tersebut pun ditanggapi Kepala Bidang (Kabid) Penata Perizinan Ahli Madya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bulungan Roni Silitonga. Dia menjelaskan, izin usaha yang dimiliki THM Valentino merupakan izin restoran.

Di mana dalam izin restoran tersebut ada yang namanya kewajiban, salah satunya harus mempunyai sertifikat layak higienis. THM tersebut telah mempunya izin, namun tidak terpenuhi. Sehingga perlu untuk mengurus kembali.

“Itu kan harus diurus setelah setahun punya izin restoran. Jika pemilik Valentino tidak mengurus, maka izin restoran itu belum mempunyai komitmen. Kalau dulu sistem perizinan hanya syarat dan izin, berbeda sekarang. Izinnya terbit dulu, setelah itu syarat diminta setelah izinnya terbit,” terang Rony, Jumat (7/7).

Hal yang perlu diketahui, lanjut dia, izin sertifikat layak higienis waktu aktifnya hanya sebentar. “Untuk THM yang disegel ini ada izinnya, hanya saja sudah habis masa berlakunya,” ujarnya.

Menurut dia, sertifikat higienis yang dimiliki THM tersebut tahun 2019-2022. Ini hanya berlaku sampai tiga tahun. “Kami juga sudah disurati Dinas Kesehatan Bulungan. Bahwa sertifikat layak higienis sudah habis masa berlakunya dan hingga saat ini belum memperpanjang,”  tegasnya.

Meskipun nantinya sertifikat layak higienis sudah diperpanjang. Ada lagi jaminan keamanan yang harus dilakukan pemilik THM Valentino, sehingga tidak menimbulkan keributan.

“Untuk jaminan keamanan itu nanti Satpol PP yang menentukan. Jika pemilik THM sangguo menjamin keamanan, tentu Satpol PP kembalikan ke kami (DPMPTSP) untuk mengaktifkan kembali tempat usahanya,” tuturnya.

Rony pun mengatakan, proses penyegelan bisa dibuka kembali apabila semua urusan perizinan sertifikat layak  higienis dan jaminan keamanan selesai. “Ketertiban sekitar juga harus dijaga. Sebab di dalam sebuah izin usaha, tidak serta merta izin saja yang harus dipenuhi. Tetapi lingkungan juga,” tuntas. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru