TARAKAN – Usai divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar serta subsider kurungan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor Kelas IB, oknum polisi Hasbudi dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan sekira pukul 11.00 Wita, Rabu (5/10).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Wagiso mengakui, sudah memastikan kelengkapan berkas dan dokumen Hasbudi sebelum masuk ke dalam Lapas. Sementara proses administrasi berjalan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap narapidana secara medis.
“Di kesehatan, diperiksa tensi tekanan darahnya, berat badan dan screening penyakit menular. Kalau ada penyakit bawaan, ada rekaman medisnya akan ditelusuri sampai di mana sakitnya,” jelas Wagiso.
Setelah secara medis dipastikan aman, Hasbudi akan dimasukkan ke ruangan khusus pengenalan terlebih dahulu. Sekitar 30 hari kemudian, Hasbudi baru akan berbaur dengan warga binaan lain.
“Surat dari Kejaksaan kami proses masuknya. Dilihat surat-suratnya. Tapi tadi langsung dieksekusi Jaksa dan masuk ke dalam Lapas. Jadi, suratnya sudah eksekusi. Setelah ada putusan langsung dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tarakan,” ungkapnya.
Dalam proses pengenalan selama 30 hari, lanjut Wagiso, akan dipastikan hak yang akan didapatkan warga binaan. Salah satunya, kegiatan keagamaan atau keahlian yang bisa dikembangkan hingga mengenalkan hak mendapatkan remisi.
Aktivitas di ruangan pengenalan sama dengan ruangan lainnya. Mulai dari bangun pagi berolahraga. Hanya ada tambahan kegiatan, seperti pengetahuan tentang pengenalan Lapas.
Dia juga mengatakan, tidak ada perbedaan pelayanan di dalam Lapas. Meski Hasbudi merupakan oknum aparat. Semua warga binaan harus berbaur. Di dalam Lapas juga ada mantan polisi, yang sedang menjalankan hukuman dan diperlakukan sama dengan warga binaan lainnya.
“Nanti kami lihat di mana akan ditempatkan. Kami melihat keamanannya juga. Di mana yang cocok, apakah di Blok Alfa, Beta atau Delta dan lainnya. Apalagi jumlah warga binaan yang ada saat ini sebanyak 1.536 orang,” sebutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Hasbudi Syafruddin mengatakan, tidak ada perbedaan proses Hasbudi dengan yang lainnya. Tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. Semua tahanan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, ditempatkan di dalam Lapas.
“Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Di persidangan, setelah dibacakan putusan. Memang kami masih berpikir dalam waktu seminggu, apakah terima atau tidak. Klien kami kooperatif, setelah 1×24 jam putusan dibacakan kami terima putusannya,” tuturnya.
Dalam perkara yang menjerat Hasbudi ini, ancaman maksimal pidananya 5 tahun penjara. Sehingga, Hasbudi kemudian mengambil konsekuensi putusan 3 tahun penjara ditambah denda dengan subsider 6 bulan penjara. Termasuk kasus hukum lainnya, kata dia, jika akan dikembangkan dipersilakan dan siap menghadapi kasus hukum lainnya.
“Kalau di Rutan kan kehilangan hak yang dimiliki narapidana. Makanya kami mohon supaya dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan. Hasbudi dengan temannya yang tiga orang sudah dipindahkan. Memang untuk Bulungan belum ada Lapas, jadi kalau sudah berkekuatan hukum tetap dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tarakan,” ujarnya.
Hasbudi tersangkut kasus illegal mining, lantaran melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Hasbudi dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Sehingga, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena hilangnya pendapatan negara.
Di lain pihak, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan Muhammad Sulaiman Mae menilai, putusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa. Sehingga, Jaksa tidak mengajukan upaya hukum.
Kata dia, sikap Jaksa tergantung respons terdakwa maupun penasehat hukumnya. Apabila penasehat hukum terdakwa banding, maka Jjaksa ikut mengajukan banding. “Mereka sudah terima, otomatis kita tak lakukan banding. Karena kami ikuti sikap mereka,” ujarnya.
Menurut Sulaiman, para terdakwa sudah menerima putusan Majelis Hakim. Artinya, sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Termasuk terhadap tiga orang rekan Hasbudi. Setelah inkracht, tahap selanjutnya Jaksa akan segera melakukan eksekusi.
Untuk beberapa barang bukti (BB) rencananya dilakukan proses lelang. Sedangkan sisa dari barang bukti, seperti material tanah akan dimusnahkan. (kn-2)


