TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan lakukan razia di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), pada Minggu malam lalu (10/4).
Meskipun hasil dari razia tersebut tidak ditemukan adanya aktivitas di THM. Razia ini dilakukan sesuai Surat Edaran Walikota Tarakan Nomor: 300/163/Kesra tanggal 01 April lalu. Kepala Satpol PP dan PMK Hanip Matiksan melalui Kasi Ops Pol PP Marzuki menjelaskan, meski mendapati semua THM yang didatangi dalam kondisi tutup.
“Waktu kami jalan, di salah satu THM ada coffee shop yang buka. Tapi memang kalau coffee shop ini masih diizinkan buka. Kami akan deteksi dini, siapa tahu VIP Room, biasanya ada yang buka,” ujarnya.
Rencananya, razia ini akan menyasar ke Relokasi Sungai Bengawan di Kelurahan Juata Kerikil. Namun pihaknya terkendala cuaca yang tiba-tiba hujan. Sehingga razia yang dilakukan molor dan hanya memfokuskan wilayah perkotaan.
“Kalau sprint kami jam 21.30 Wita ke Sungai Bengawan kembali ke kota diperkirakan cukup. Tapi, karena hujan, jadi dimulainya terpaksa ditunda dan akhirnya hanya sepuluh tempat. Tapi di wilayah perkotaan,” tuturnya.
Diakuinya belum ada aktivitas di THM selama Ramadan ini. Razia akan digelar setiap pecan, untuk memastikan surat edaran Wali Kota Tarakan diterapkan masyarakat. Ia meminta masyarakat memberikan informasi jika ditemukan ada THM yang tetap buka selama Ramadan.
“Kami biasanya selalu kucing-kucingan dengan yang VIP Room itu. Tapi, kalau di Hall hampir semuanya paham. Ada informasi kami kalau masih posisi renovasi, jadi pas tutup sekalian renovasi,” ungkapnya.
Sama halnya dengan karaoke keluarga, nantinya akan disasar dalam razia selanjutnya. Terlebih lagi di tahun sebelumnya, masih ditemukan karaoke keluarga ada tetap nekat melakukan aktivitas. Termasuk tempat olahraga bola tangkas akan dilakukan razia. Sudah sesuai dengan jam buka dan tutup atau tidak.
Termasuk warung makan, juga diizinkan tetap buka dengan wajib memasang tirai. Berbeda dengan dindong atau arena permainan ketangkasan. Menurutnya tidak menjadi wewenang Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
“Kalau tempat karaoke, semua jenisnya, apakah karaoke keluarga dan lainnya harus tutup. Biasanya di awal puasa ada pelanggaran, tapi nanti kami pastikan lagi. Ada tiga tugas kami, warung, panti pijat maupun karaoke. Bila ada yang ketahuan buka di Ramadan, akan diberikan teguran. Sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) teguran kedua baru diserahkan ke penyidik, disidang atau tidak,” tutupnya. (kn-2)


