TANJUNG SELOR – Agenda pembacaan putusan terdakwa IB, untuk perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap/sheet pile di Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung (KTT), telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim, pada Kamis (20/7) lalu.
Terdakwa IB hanya divonis 5 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan 10 tahun dan denda Rp 750 juta. Jika tidak membayar denda digantikan kurungan 6 bulan.
Menurut Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidana Khusus Kejari Bulungan Rahmatullah Aryadi, perkara yang menelan kerugian negara cukup besar itu menuntut kepada terdakwa IB dengan Pasal 2 UU Tipikor, pidana 5 tahun, denda Rp 500 juta, Subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp 7.500.
“Putusan hakim itukan hasil musyawarah. Ya, hakim berpendapat terkait dengan pemidanaan terhadap terdakwa dan hasil musyawarahnya itu 5 tahun. Tetapi, masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Kami tim sidang menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu,” terang Rahmatullah kepada Harian Rakyat Kaltara, Jumat (21/7).
Dalam putusan hakim kepada terdakwa IB terjadi perubahan jumlah masa dan nominal dendanya. “Denda ini dibayar atau tidak, kalau tidak sanggup bayar denda. Maka, ganti subsider 3 bulan dan biaya perkara Rp 7.500,” terangnya.
Terungkap juga dalam vonis hakim, bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak menikmati hasil korupsi tersebut. Sehingga, tidak ada uang pengganti yang dibebankan kepada yang bersangkutan.
“Hal ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan hakim, sehingga putusannya separuh dari tuntutan JPU,” imbuhnya.
Dia menegaskan, pasca pembacaan putusan masih ada upaya hukum. Sehingga, keputusan hakim pada Kamis (20/7) lalu itu masih belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap. Hingga waktu upaya hukum selesai pada Rabu (26/7) nanti.
“Kalau sudah tidak ada upaya hukum lagi dari kedua pihak. Baik JPU dan terdakwanya, dapat dikatakan inkrah. Kami melaksanakan pengadilan (eksekusi) untuk menjalani pidananya,” ujarnya. (kn-2)


