Monday, 13 April, 2026

IMB Bisa Ditolak Jika Langgar GSB

TANJUNG  SELOR – Garis Sempadan Bangunan (GSB) harus menjadi perhatian, ketika ingin membangun rumah maupun gedung. Pasalnya, GSB merupakan salah satu acuan pembatas bangunan dengan badan jalan. Termasuk pembatas antara bangunan satu dengan yang lain.

Tinjauan GSB pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) privat 10 persen dalam perkarangan. Diukur dari Lalu lintas Harian Jalan (LHR) dan kebutuhan parkir.

“Kalau raperdanya sudah jadi, nanti bisa dilihat ada lampiran belakangnya. Semua menjelaskan batas antar bangunan dan badan jalan. Kepada setiap orang yang hendak mambangun, mesti memperhatikan GSB ini,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bulungan Khairul kepada wartwan, Kamis (17/3).

Pada prinsipnya setiap badan jalan, jarak GSB tersebut bervariasi. Hanya untuk jalan baru belum ditentukan. Menurut Khairul, diperkirakan ruas Jalan Sengkawit batas GSB sekitar 16 meter dari badan jalan. Untuk Jalan Katamso, di pinggir Sungai Kayan. Jaraknya lebih sempit, karena itu akan dilihat dari exsisting. Bangunan yang melanggar GSB, imbasnya terkendala dalam mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Karena kalau bangunannya melanggar GSB, IMB bisa ditolak,” tegasnya.

Wakil Ketua I DPRD Bulungan Hamka menambahkan, mengenai raperda soal GSB masih dalam proses pembahasan. Karena memang harus menjadi perhatian. Termasuk terhadap bangunan yang sudah berdiri sebelum regulasi ini dikeluarkan.

Akan dilakukan edukasi kepada masyarakat terlebih dahulu. “Kita tidak berkeinginan, ketika regulasinya dikeluarkan malah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Edukasinya bukan saja bagi masyarakat perkotaan, tetapi juga sampai tingkat desa,” terangnya.

Dalam raperda itu, batas jarak bangunan antar sungai atau pantai bakal diatur. Akan tetapi, ada penyesuaian bangunan yang sudah berdiri sebelum regulasi ini keluar. “GSB ini kalau diterapkan, kantor pemerintahan juga bakal kena. Kita masih sosialisasi dengan pemerintah daerah. Apakah tidak ada pasal khusus atau pengecualian bagi bangunan yang sudah terlanjur berdiri, sebelum ada perda yang baru,” tuturnya.

Termasuk bangunan toko-toko yang tidak menyediakan lahan parkir. Ini yang menjadi atensi khusus. Agar tidak memanfaatkan badan jalan sebagai parkir. DPRD meminta data bangunan yang melanggar GSB. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru