TANJUNG SELOR – Overthinking Dimention dan Overload (ODOL) atau yang dikenal dengan kendaraan yang kelebihan muatan jadi pembahasan. Direncanakan pada tahun 2023 mendatang Indonesia bebas ODOL.
ODOL memiliki aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun di daerah perlu ada regulasi yang jelas. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Kaltara Aswandi mengatakan, persoalan ODOL ini harus ada regulasi di daerah. Minimal dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Bahkan bila perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi kami berencana akan mengusulkan Pergub maupun Perda, terkait biaya angkut. Hal itu akan diupayakan bisa diselesaikan tahun ini,” terangnya, Rabu (23/2).
Bukan hanya itu, menuju Indonesia bebas ODOL 2023, pihaknya pengusaha mengurus izin terkait angkutan. Agar pengusaha yang melaksanakan pengangkutan bisa jelas saat dilakukan pemeriksaan.
“Perizinan ini wajib. Ketika ada izin, maka kendaraan standar. Diketahui tingginya, berapa yang bisa dimuat dan sebagainya,” ungkapnya.
Pengawasan tidak bisa dilakukan. Karena di Kaltara, Dishub tidak memiliki data. Sehingga diperlukan memiliki izin dan dilaporkan ke Dishub Kaltara. Apalagi saat ini, di Kaltara belum ada jembatan timbang. Itu yang menyulitkan melaksanakan pemeriksaan.
“Kita sudah mengajukan, sangat diperlukan jembatan timbang ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Ps Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kaltara AKBP Adi Saptia Sudirna, menjelaskan, mengenai klasifikasi kendaraan yang masuk dalam kategori ODOL. Terdapat klasifikasi kelas jalan dan kendaraan, seperti maksimal 8 ton dan itu sudah ada dalam Undang-Undang.
“Pihak pengusaha pengangkutan dapat bersinergi dengan kepolisian. Sehingga angka kendaraan yang melanggar lalu lintas, seperti ODOL belum cukup tinggi,” singkatnya. (kn-2)


