Friday, 24 April, 2026

Pria Pengangguran Ketagihan Judi Slot Online, Curi Ratusan Rokok

TARAKAN – Judi slot online membuat kecanduan. Bahkan, untuk memenuhi hasrat bermain judi tersebut, segala cara bisa dilakukan. Hingga nekat bertindak kriminal, dengan cara mencuri.

Seperti yang dilakukan pria pengangguran berinisial ST alias Arul, mencuri rokok di salah satu kios di Jalan Yos Sudarso RT 23 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, pada 27 Januari lalu. Karena merasa ketagihan bermain judi, tapi pria berusia 25 tahun itu malah mencuri. Dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.

Namun, tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Tarakan, Senin lalu (21/2). Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Alfian Yusuf menjelaskan, menindaklanjuti laporan dari korban. Dari informasi tersebut, ST diamankan saat sedang berbelanja di kios, Jalan Yos Sudarso.

“Pengakuan ST, menyatroni kios korban sekira pukul 03.00 Wita dan masuk dengan cara mencongkel roling door menggunakan potongan besi. Di dalam kios, ST mengambil rokok dan vape beserta uang tunai Rp 1,3 juta yang ada di laci meja,” ungkapnya, Rabu (23/2).

Mendapatkan hasil curian, kemudian dijual kepada rombong penjual pinggir jalan. Dengan alasan barang tersebut sisa hasil pekerjaannya di pelabuhan. Hasil penjualan Rp 4 juta dan uangnya digunakan kebutuhan hidup sehari-hari. Seperti makan dan beli pulsa.

ST bahkan memanfaatkan uang hasil curiannya untuk bermain judi slot online dan diduga membeli narkotika jenis sabu. “Barang bukti rokok dan vape ini sudah berpindah tangan dari tersangka. Pembeli rokok mengira pelaku benar bekerja di pelabuhan, jadi rokok dijual dengan harga miring (murah). Vape dijual Rp 200 ribu, kalau rokok dijual murah,” jelasnya.

Bahkan diduga tersangka ini juga konsumsi sabu. Selain itu, juga diamankan gembok kios korban, satu unit vape, 40 bungkus rokok Marlboro, 40 bungkus Sampoerna, 20 bungkus rokok Magnum, 34 bungkus rokok LA, 20 bungkus Club dan 10 bungkus Marcopolo. Dengan kerugian materil korban sekitar Rp 12,5 juta.

Sebelum tertangkap kali ini, ST merupakan residivis kasus pencurian. Tertangkap Unit Resum Polres Tarakan dan menjalani hukuman 5 bulan penjara. “Sebelum beraksi, ST melakukan survei terlebih dahulu. Keluyuran untuk mencari di lokasi yang akan jadi sasaran. Setelah memastikan situasi aman, sepi dan masih dinihari, ST segera beraksi,” urainya.

Terlebih lagi, di dekat kios ini ada bengkel yang bisa menjadi tempatnya memantau. Di bengkel ini ST menemukan besi untuk mencongkel pintu. Pihaknya masih melakukan pencarian barang bukti besi yang digunakannya. Nantinya dalam berkas perkara akan menjadi daftar pencarian barang bukti. “Sudah beberapa kali juga ST ini memantau situasi kios. Kebetulan, TKP pencurian tak jauh dari kos tersangka,” ujarnya.

Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap penadah barang curian ST. Jika memungkinkan bisa disangkakan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan. Penetapan tersangka, kata dia, tergantung dari petunjuk Jaksa. ST disangkakan Pasal 363 ayat 3 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru