Wednesday, 27 May, 2026

Isu Terkait Dugaan Bandar Narkotika Bacaleg, Jadi Perhatian Bawaslu

TARAKAN – Munculnya dugaan bakal calon legislatif (bacaleg) dari kalangan bandar narkotika, turut jadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara. Bahkan Bawaslu siap berkoordinasi dengan KPU dan BNNP Kaltara.

“Jika terdapat caleg dengan indikasi tersebut lolos dalam persyaratan administrasi, maka secara regulasi sudah sesuai. Kalau ada indikasi itu kita pengawasan aktif. Bawaslu bisa saja merekomendasikan atau memproses informasi itu ke KPU, melakukan kerja sama dengan BNN. Memeriksa secara detail calon yang dimaksud untuk dites ulang. Artinya ini informasi dari masyarakat,” tegas Ketua Bawaslu Kaltara Suryani, Rabu (14/6).

Menurutnya, dalam pengawasan pihaknya mengharapkan peran masyarakat. Adapun Bawaslu koridornya hanya sebatas lolosnya persyaratan administrative, yang ada di KPU.

“Saya yakin ini bagian dari kerja sama. Artinya, ketika menjadi bagian dari rumah sakit untuk syarat kesehatan ya sesuai dengan itu saja. Tapi kalau ada informasi kita akan periksa aktif,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya belum menemukan indikasi adanya bandar narkotika yang menjadi bacaleg. Namun, pihaknya tetap mewaspadai adanya keterlibatan caleg dengan narkotika dan permasalahan ijazah palsu.

“Sama dengan ijazah lah. Kalau mereka punya lalu diragukan, hal itu bisa kami tes keabsahannya. Sama dengan narkotika,” ungkapnya.

Menurutnya, informasi dugaan bandar yang mendaftar sebagai caleg ini adalah persoalan kriminal. Namun dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, hanya disebutkan bebas dari narkotika. Hal tersebut pun harus dibuktikan oleh penegak hukum lainnya dan harus dipertanggung jawabkan.

“Mungkin tidak pernah dipidana. Kalau itu menjadi substansi dalam peraturan ya itu dilarang. Tidak bisa dibuktikan juga, kalau dia pengedar atau bandar. Hanya isu saja. Kalau begitu harus dibuktikan. Harus dipertanggung jawabkan. Saya rasa polisi juga tidak akan tinggal diam,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Tarakan Muhammad Zulfauzi Hasly menegaskan, terus melakukan pengawasan kegiatan KPU. Termasuk dalam tahapan verifikasi administrasi caleg. “Meski kami melakukan pengawasan, dalam hal mendeteksi apakah seseorang bandara narkoba atau tidak itu sulit diketahui. Bila hanya memeriksa berkas administrasi,” ucapnya.

Penetapan caleg sendiri bisa dilakukan setelah statusnya sudah jelas. Salah satunya tidak pernah dipidana. Adapun bila pernah dipidana orang tersebut baru bisa mengajukan diri sebagai caleg 5 tahun kemudian. Status terakhir tidak menjalani pidana atau terpidana.

“Jadi harus jelas dulu statusnya bandar narkoba ini. Apakah tidak pernah dipidana, mantan terpidana atau sedang menjalani pidana. Kalau tidak ada administrasi menjelaskan itu pasti kita kerepotan,” katanya.

Meski begitu masyarakat nantinya bisa menyampaikan ke KPU, ketika sudah dilakukan pengumuman daftar caleg sementara (DCS). Sebab KPU yang akan menerima masukan terkait caleg yang diumumkan apakah memenuhi syarat atau tidak.

“Masyarakat nanti bisa menyampaikan langsung seperti caleg ini tidak pernah sekolah namun memiliki ijazah. Begitupun caleg yang diindikasi sebagai bandar narkoba ataupun pemakai. Bisa disampaikan dengan menyertakan bukti-buktinya,” pungkasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru