TARAKAN – Sidang praperadilan dengan termohon Bea Cukai Tarakan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (14/6).
Sidang berlangsung dengan replik pemohon terhadap tanggapan termohon, atas gugatan pemohon. Kemudian dilanjutkan dengan agenda duplik termohon atas replik pemohon. Penasehat Hukum pemohon, Marihot GT Sihombing mengatakan, pihak termohon masih membahas terkait eksepsi, kompetensi dan beberapa bantahan terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
“Artinya ini kan dalam proses saling menjawab dan masing-masing pihak mempunyai untuk menyangga dan menjawab apa yang didalilkan,” katanya.
Untuk agenda sidang selanjutnya, pembuktian surat. Pihaknya selaku pemohon sudah menyiapkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan dalil pemohon dalam petitumnya. Seperti bukti kepemilikan kapal dan surat perjanjian kerja sama pemilik speedboat dengan pihak jasa pengiriman barang.
“Supaya terurai nilai kerugiannya. Jadi kami bicara bukan sebatas opini, tapi kita juga berdasarkan fakta dan data,” sebut Marihot.
Bahkan dalam pembuktian nanti, pemohon akan menghadirkan beberapa saksi. Adapun saksi yang akan dihadirkan, pihak yang mengetahui pasti pemilik speedboat SB Pot dan mengetahui aktivitas speedboat. Saat ini sudah ada 2 saksi yang disiapkan dan dimungkinkan akan ada saksi lain lagi. Untuk menghadir ahli, masih dalam kajian.
“Saksi yang kami hadirkan itu mungkin bisa lebih dan tidak mungkin kurang. Pemeriksaan saksi itu nanti di hari Jumat,” ucapnya.
Terpisah, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tarakan Tria Restu Yogaswara menjelaskan, saat itu pihaknya mengamankan SB Pot lantaran didapati mengangkut balpres dan motoris melarikan diri. Saat ini, untuk balpres yang berisikan pakaian bekas sudah dimusnahkan pihaknya.
“Dengan adanya gugatan ini, dari pihak Bea Cukai akan tetap mengikuti persidangan. Sekarang masih proses persidangan,” ungkapnya.
Dari pihaknya sudah memberikan argumen dan pembuktian, dalam sidang praperadilan tersebut. Dijelaskan Yoga, penindakan yang dilakukan pihaknya dalam perkara tersebut tidak didapati pelaku. Namun pihaknya tetap berkeyakinan, penahanan barang bukti masih dalam kewenangan administratif kepabeanan.
“Tentunya kami menjalankan sesuai dengan undang-undang dan turunannya. Baik itu undang-undang, aturan pemerintah, peraturan menteri keuangan hingga peraturan Dirjen itu yang kami jadikan acuan dalam penanganan kasus ini,” tuturnya.
Ia mengakui, pemilik SB Pot memang sudah beberapa kali mendatangi Bea Cukai Tarakan dan pihaknya meminta bukti kepemilikan speedboat. Namun pihaknya mendapati bahwa pihak yang mengaku pemilik speedboat, tidak bisa membuktikan kepemilikan speedboat tersebut.
“Di sidang replik dan duplik terkait dengan pernyataan-pernyataan mereka. Dalam praperadilan ini kita membentuk tim bantuan hukum dari Kanwil dan pusat. Kalau diperlukan menghadirkan saksi, maka akan kami hadirkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bea Cukai Tarakan pada 10 Februari lalu mengamankan speedboat SB Pot di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok. Saat itu didapati SB Pot mengangkut 17 balpres pakaian bekas. Namun motoris speedboat berhasil melarikan diri. Hingga saat ini speedboat SB Pot masih dilakukan penahanan oleh pihak Bea Cukai Tarakan. (kn-2)


