SURAT peringatan dari Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kemen ESDM). Dalam ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang ditujukan kepada PT Tubindo, beredar luas di media sosial.
Dalam surat Nomor B-1042/MB.07/DBT/2021 ini, mencantumkan beberapa poin yang wajib dilakukan pihak perusahaan batubara yang beroperasi di wilayah Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.
Dalam surat itu disebutkan, merupakan peringatan pertama atas tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Menindaklanjuti surat perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan. Maka Kementerian ESDM menegaskan, hingga kini perusahaan yang bersangkutan belum menyampaikan laporan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan. Sesuai dengan tanggal pelaksanaan yang sudah ditetapkan.
Termuat dalam surat itu, di antaranya sebagai tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan yang belum dilaporkan. Mencakup segera menindaklanjuti dan menyampaikan laporan hasil perbaikan berita acara tanggal 31-01-2020 dan perintah buku tambang nomor 01.
Lalu, dilarang melakukan kegiatan penambangan di luar area izin lingkungan yang telah disetujui. Segera melakukan penyusunan dokumen rencana reklamasi untuk periode lanjutan dan segera menempatan jaminan rencana reklamasi untuk tahun 2019, 2020 dan 2021 sesuai rencana area terganggu.
Kepada perusahaan diminta segera melakukan revisi dokumen rencana pascatambang, untuk disesuaikan dengan revisi dokumen studi kelayakan yang telah disetujui (sesuai umur tambang) dan segera menempatan jaminan pascatambang untuk tahun 2019, 2020 dan 2021.
Kontraktor yang tidak memiliki IUJP dilarang melakukan kegiatan operasional . Sampai memiliki IUJP yang telah dikeluarkan dari instansi terkait. Pihak perusahaan segera melakukan perbaikan aspek keselamatan dan aspek lingkungan. Pada fasilitas penunjang (perbengkelan, penimbunan limbah B3, gudang spare part, tangki BBC, dan kolam pengendap).
Rekomendasi lainnya sesuai dengan berita acara hasil pembinaan dan pengawasan tanggal 24 Maret 2021, yang juga telah disampaikan dalam lampiran surat Direktur Teknik dan LIngkungan Nomor B-1042/MB.07/DBT/2021 tanggal 25 Maret 2021 perihal tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan aspek Teknik dan lingkungan.
PT Tubindo yang bergerak di bidang pertambangan batubara tersebut beroperasional di Desa Silva Rahayu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Diduga melanggar aturan operasional terkait aspek teknis dan lingkungan.
Sebelumnya, melalui salah satu media di Kaltara, Manajer Operasional PT Tubindo Kevin pun membenarkan adanya berita acara temuan dari Inspektur Tambang. Namun pada saat ini, perusahaan sedang merombak dan mengubah manajemen.
Dia juga mengakui ada beberapa kekurangan yang masih dalam tahap perbaikan. Karena perbaikan ini butuh waktu yang tidak singkat. Meski telah mendapat berita acara dari Inspektur Tambang, namun perusahaan tersebut masih tetap beroperasi.
Netizen pun menanggapi beragam atas informasi tersebut. Beberapa menyayangkan sikap perusahaan, bahkan ada yang beranggapan perusahaan telah merugikan banyak pihak. Utamanya masyarakat di sekitar.
“Aparat terkait kami harap turun ke lapangan. Kalau memang ada kesalahan, tindak tegas. Kalau memang ada pelanggaran, beri sanksi tegas,” ucap akun anonim memberikan komentar. (*)


